Banda Aceh (Inmas) --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah melakukan pemusnahan 24.692 Buku Nikah (NA) lama yang tidak berlaku lagi di halaman Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Jalan Abu Lam U no 9 Banda Aceh, Jum’at (7/4).
Kegiatan pemusnahan buku nikah tersebut dilakukan dengan cara membakar oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh didampingi Kabag Tata Usaha, Drs. H. Asy’ari, Kabid Urais dan Binsyar, Drs. H. Hamdan. MA, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan dan sejumlah ASN dilingkungan Kanwil Kemenag Aceh.
“Buku nikah ini sengaja dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak ada penyalahgunaan dan pemalsuan terhadap buku nikah ini,” ujar Kakanwil.
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan massal buku nikah tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam Nomor b.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penghapusan Blangko Nikah.
“Pemusnahan ini untuk menindaklanjuti surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang penghapusan Blangko Nikah dalam rangka tertib administrasi BMN dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap blangko nikah yang tidak dapat digunakan atau tidak berlaku, maka hari ini dilaksanakan penghapusan buku nikah tersebut,” jelas Kakanwil.
Adapun buku nikah yang dimusnahkan adalah cetakan 2014 yang bertandatangan Menteri Agama lama Suryadharma Ali pada halaman pertama yang berisi nasehat perkawinan. []