Banda Aceh(Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh kembali mencairkanTunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuktriwulan pertama dan triwulan kedua, total jumlahnya mencapai Rp 4.262.298.755.
TunjanganProfesi Guru (TPG) merupakan tunjangan dari Pemerintah yang disalurkan Kemenagkepada Guru PAI di sekolah umum, sebagai bentuk apresiasi atasprofesionalitasnya.
KakanwilKemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, tunjangan ini sebagai apresiasidan mudahan memberi manfaat bagi guru PAI, lebih lagi menjelang masuk sekolahsiswa pasca libur Idul Adha 1443 H dan awal tahun ajaran baru.
“KementerianAgama memberikan perhatian terhadap guru PAI yang mengajar di sekolah umum, tentuini merupakan kabar gembira, di Provinsi Aceh,” kata Iqbal, Kamis 14 Juli 2022di Banda Aceh.
Iqbalberharap dengan adanya tunjangan tersebut akan memberikan semangat guru PAIdalam meningkatkan kualitas dan mutu dalam mencerdaskan anak bangsa di bumiSerambi Mekkah khususnya.
SementaraKabid PAI, H Khairul Azhar SAg MSi menjelaskan tunjangan sertifikasi guru iniberlaku untuk semua guru berstatus PNS maupun non-PNS.
“TPG iniditerima oleh 404 orang guru PAI yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh padatriwulan ke-2. Selain guru PNS, ada 83 guru PAI yang sudah berstatus PPPK, serta 19 orang guru Non-PNS yang sudah inpassing,”rinci Khairul Azhar.
Sebelumnya,Kanwil Kemenag Aceh juga telah mencairkan TunjanganProfesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS. Jumlah anggaran TPG yang telahdisalurkan mulai Januari sampai Mei tahun 2022 yakni Rp. 13.761.706.300dari total pagu anggaran sertifikasi guru di Aceh sebesar Rp.35 Milyar bagi1.435 guru non PNS Madrasah seluruh Aceh.