Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan Evaluasi Program Induksi Guru Madrasah (PIGM) bagi para guru pemula atau PNS jabatan calon guru, dibawah satker pendidikan Kemenag Aceh.
Program ini mulai berjalan bulan Januari awal tahun, ditargetkan tuntas Desember 2020.
Program induksi bagi guru pemula merupakan program orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan program Induksi merupakan salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru.
"Guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi, kita berharap guru memiliki kompetensi yang profesional sesuai kebutuhan zaman," kata Iqbal.
Menurutnya, hal ini sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 5792 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.
Iqbal mengharapkan tidak ada kendala yang menghambat pelaksanaan program tersebut.
"Perlu kontinyu, dan serius terhadap pelaksanaan induksi, tujuannya membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional," jelasnya.
Dikatakannya, guru pemula merupakan garda depan dalam membentuk kualitas pendidikan yang baik untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.0, dan perlu dipersiapkan sejak sekarang.
Sementara Plt Kabid Pendidikan Madrasah, Zulkifli, SAg M.Pd mengatakan peserta induksi adalah PNS calon guru, baik PNS pengangkatan tahun 2019, PNS K2 dan PNS alih fungsi dari tenaga struktural ke fungsional guru.
"InsyaAllah jika mereka sudah Lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik, Januari 2021 mereka dapat mengusul sebagai jabatan Fungsional guru," kata Zulkifli.
Ia juga menegaskan peran dan fungsi kepala Madrasah untuk menyusun program induksi sekaligus menjadi pejabat penilai bagi guru pemula yang menjadi bawahannya.
"Kepala Madrasah juga memiliki tugas menunjuk dan menetapkan seorang guru profesional berpengalaman yang memenuhi kualifikasi sebagai pembimbing, bertugas membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi," jelasnya.[]