Kementerian Agama Provinsi Aceh terus mendorong partisipasi pesantren (dayah) dalam penanganan Anak tidak Sekolah (ATS) di Aceh.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Aceh Dr H Muntastir SAg MA, mewakili Kakanwil menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan dukungan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan kemitraan dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPKP) Aceh di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, diikuti mitra dan pemangku kebijakan pendidikan di Aceh.
Kabid PD Pontren dalam sesi materi sub tema "Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kemenag" sampaikan peran strategis pendidikan keagamaan khususnya pesantren dalam menjangkau anak Aceh yang belum/putus sekolah.
Katanya, pesantren miliki fleksibilitas sistem pendidikan yang mampu menjadi solusi alternatif dalam berikan akses dukungan bagi masyarakat.
Dr Muntasyir paparkan program pendidikan di Kemenag, pengembangan berbagai model, seperti Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ini di samping pendidikan formal, juga ada pengakuan formal dari negara dan lulusan miliki ijazah yang setara dengan pendidikan umum.
Kabid PD Pontren juga paparkan regulasi misalnya UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Regulasi ini mengajak lintas sektoral membangun kemitraan dalam banyak aspek, sehingga harapan dalam advokasi pengananan ATS kian terwujud di Aceh. []












