Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengadakan pembinaan bagi 30 nazir atau pengelola wakaf untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas mereka dalam mengelola aset wakaf di wilayah Aceh Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Aceh Tengah pada Kamis, 7 November 2024 ini bertujuan agar aset wakaf di wilayah tersebut lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Zulfikar, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh, menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah penting untuk mengatasi minimnya pemahaman sebagian nazir dalam mengelola wakaf. Akibatnya, banyak aset wakaf yang belum termanfaatkan secara optimal atau bahkan terbengkalai.
"Dengan pembinaan ini, diharapkan para nazir dapat mengembangkan wakaf yang ada, sehingga aset-aset tersebut tidak lagi terbengkalai dan justru dapat menjadi wakaf produktif," ungkap Zulfikar.
Sebagai contoh, lanjutnya, lahan wakaf dapat dimanfaatkan untuk menanam pohon atau, jika berada di dekat jalan raya, lahan tersebut bisa dibangun menjadi toko atau tempat usaha lain. Dengan demikian, aset wakaf akan menghasilkan manfaat yang lebih luas dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.
Zulfikar juga menegaskan bahwa pembinaan serupa perlu dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, mengingat masih banyak nazir yang belum memiliki pengetahuan memadai mengenai pengelolaan wakaf. “Kami berharap Kemenag pusat mendukung agar pelatihan ini bisa diterapkan di berbagai daerah. Pengelolaan wakaf yang baik akan menghindarkan kita dari persoalan-persoalan terkait aset wakaf di masa depan,” katanya.
Ia turut menyarankan agar calon waqif (pewakaf) mempertimbangkan cakupan ikrar wakaf secara lebih luas saat mewakafkan aset. Hal ini akan memudahkan para nazir dalam mengelola aset tersebut untuk kemaslahatan umat. “Misalnya, wakaf tanah bukan hanya sekadar untuk membangun masjid, tapi bisa untuk segala hal yang bermanfaat bagi umat dan masjid itu sendiri,” jelas Zulfikar.
Zulfikar menekankan pentingnya profesionalitas dan komitmen para nazir dalam mengelola wakaf. Menurutnya, nazir organisasi atau badan hukum dalam mengelola wakaf memang lebih ideal lebih baik, karena lebih mudah dalam hal pengawasan dan penataan status hukum wakaf.
Meskipun demikian, Zulfikar tetap mengapresiasi peran nazir perseorangan yang sudah berkomitmen dalam mengelola wakaf secara bijak.
"Apapun bentuknya, kita berharap semua nazir, baik perseorangan maupun organisasi, dapat menjalankan amanah dengan baik demi memaksimalkan manfaat wakaf bagi masyarakat luas,” tutupnya. []
ACH