Banda Aceh (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Non PNS bulan januari sampai dengan maret tahun 2022. Total anggaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2022 untuk provinsi Aceh adalah sebesar Rp 32 Milyar bagi 1.435 guru non PNS Madrasah seluruh Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr. H. Iqbal, M.Ag, mengatakan TPG Madrasah Non PNS merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru Madrasah non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi guru Non PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian Tunjangan Profesi bagi guru madrasah Non PNS, merupakan salah satu upaya Kemenag untuk meningkatkan kesejahteraan guru non PNS di Madrasah,” kata Iqbal di Banda Aceh, Senin (18/4/2022).
Kakanwil berharap, tunjangan profesi ini dapat bermanfaat bagi guru di bulan ramadhan dan persiapan menyambut idul fitri serta akan memotivasi guru Non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Drs. H. Mukhlis, M.Pd menambahkan, jumlah anggaran yang disalurkan untuk periode januari sampai dengan maret tahun 2022 sebesar Rp.8.295.442.600 bagi 1.435 guru Non PNS pada Madrasah.
Rinciannya terdiri Rp. 4.309.942.600 tunjangan profesi bagi guru Non Pns yang sudah sertifikasi dan sudah inpasing sebanyak 537 orang guru.
Selanjutnya anggaran sebesar RP. 3.985.500.000 dibayarkan untuk guru Non PNS yang sudah sergur namun belum inpassing sebanyak 898 orang guru.
Sub Koordinator Guru Bidang Pendidikan Madrasah Zulkifli, S.Ag.,M.Pd mengatakan nantinya bagi guru Non PNS yang sudah inpasing akan dibayarkan perbulannya sebesar gaji pokok golongan inpasingnya masing-masing.
Sedangkan untuk guru non pns yang belum inpassing akan mendapatkan Rp1,5 juta perbulan dan dipotong pajak bagi yang sudah inpassing maupun belum inpassing.[]