CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Barat Gelar Bimwin Pranikah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 667
Senin, 21 September 2020
Featured Image

Meulaboh (Rahmat Trisnamal) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat memberikan bimbingan perkawinan pranikah kepada calon pasangan, Senin 21 September 2020.

Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut bertujuan untuk mempersiapkan terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah agar terciptanya generasi yang berkualitas.

“Kegiatan berlangsung selama dua hari. Peserta yang ikut sebanyak 50 orang,” sebut Ketua Panitia, Nurul Hadi, S.S.

Nurul Hadi menjelaskan, bimbingan perkawinan sangat penting bagi pasangan sebelum nikah sebagai pengetahuan bagi calon pengantin akan pentingnya memperkuat pondasi-pondasi keagamaan sebagai modal awal terciptanya perkawinan yang sakinah, mawadah warahmah, bahagia lahir dan batin.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2019, angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat mencapai 283 kasus, 79 kasus di antaranya cerai talak, sedangkan 204 kasus lainnya merupakan cerai gugat.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter yang bertanggung jawab dan mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, dan dapat mengurangi angka perceraian,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag menyampaikan, salah satu tugas Kementerian Agama yaitu memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan pra nikah dan usia remaja. Hal tersebut sebagai upaya mempersiapkan pengetahuan yang baik tentang rumah tangga agar memiliki kesiapan berumah tangga, menghindari kekerasan dalam rumah tangga serta mencegah perbuatan perselingkuhan dan mengurangi angka perceraian.

Khairul menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat ketidak pahaman pasangan terhadap peran dan tanggung jawabnya sebagai suami maupun istri. Selain itu, juga terjadi akibat banyaknya pasangan yang melakukan pernikahan dini.

“Menurut undang-undang no. 16 tahun 2019, usia pernikahan minimal 19 tahun," jelasnya.

Khairul mengingatkan, dalam sebuah rumah tangga  bukan hanya hidup berdua antara suami dan istri saja, namun juga ada keluarga lainnya.

"Jadi harus siap untuk menjadikan keluarga suami ataupun keluarga istri sebagai keluarga kita. Dan jika ada masalah jangan didiamkan, namun segera selesaikan masalah tersebut," tambahnya. 

Ia menambahkan, dalam membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah, dan berkualitas harus mempunyai perencanaan yang baik dan target yang baik, serta mempunyai komitmen yang baik.[L]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh