Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat memberikan pendampingan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Pendampingan yang diikuti Non ASN di lingkungan Kankemenag Aceh Barat tersebut berlangsung di aula Kankemenag setempat hingga 28 Oktober 2024 mendatang.
Analis SDM Aparatur, Teuku Zulkarnaini SAg mengatakan, pendampingan ini untuk memastikan seluruh pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK dengan benar dan sesuai prosedur.
Hal itu sebagai komitmen Kementerian Agama dalam memberikan kesempatan dan dukungan penuh bagi pegawai Non ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
“Semoga dengan pendampingan ini mereka dapat mengikuti seleksi dengan lancar dan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK," ujar tambahnya.
Kegiatan pendampingan bagi 418 Non ASN yang terdata dalam database BKN tersebut meliputi, bimbingan teknis dalam mengisi formulir pendaftaran, penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, serta informasi tentang tahapan seleksi yang akan dilalui.[]