Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) Melaksanakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 1445 H / 2024 M, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Kantor Kemenag Abdya Dr H Salman Al Farisi SAg MPd bersama Pemerintah Daerah Kabupatenresmi menetapkan zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Zakat Fitrah di Media Center Kantor Kemenag Abdya.
Rapat penentuan besaran zakat fitrah dipimpin langsung oleh Kakankemenag Abdya H Salman dan Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Wakil Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kabid Koperasi/UKM Abdya, Ketua PD Muhammadiyah Abdya, Sekretaris PC Nahdlatul Ulama Abdya, Wakil Sekretaris PC Perti Abdya, Plt Kasubbag TU, dan Penyelenggara Zawa.
H Salman mengatakan, tujuan dilaksanakan rapat ini untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai besaran zakat yang harus mereka bayarkan sesuai dengan kemampuan dan kondisi ekonomi yang ada.
"Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan lebih teratur dan terukur," ucapnya.
Dari Hasil rapat koordinasi ini memutuskan zakat fitrah yang di tunaikan di kabupaten Aceh Barat Daya dalam bentuk makanan pokok (beras) sejumlah 1 sha' atau 2.8 kg setiap jiwa, sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Nomor 13 Tahun 2014 Tanggal 16 Oktober 2014 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.
Usai rapat penentuan zakat fitrah tersebut, Kepala Kemenag Abdya H Salman menghimbau kepada Kepala KUA se-Kabupaten Abdya melalui pengurus masjid untuk dapat mensosialisasikan tentang Qimat Zakat Fitrah 1445 H/ 2024 M. "Sekaligus memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di wilayah kerja masing-masing," tutup H Salman.[]