Singkil (shr) - Kepala Seksi PHU (Penyelenggaan Haji &Umrah) Kantor Kemenag Aceh Singkil, Istadi Putra, M.Ag, ikuti Bimtek PenyusunanTarif PNBP terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai amanatundang-undang cipta kerja dan optimalisasi PNBP pada Kementerian Agama, yangbertempat di gedung PLHUT Kemenag Aceh Singkil, Rabu (03/03/2021).
Bimtek tersebut dilaksanakan melaluli virtual denganmenggunakan Aplikasi Zoom Meeting oleh Kementerian Keuangan RI DirektoratJenderal Keuangan dalam rangka tindak lanjut undang-undang cipta kerja danoptimalisasi PNBP pada Kementerian Agama.
Kemudian adapun topik bahasan dalam Bimtek tersebut yaitu,pertama, tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai nomor 69Tahun 2021. Kedua, tarif denda administratif sebagai tindak lanjut UU ciptakerja terkait bidang keagamaan (Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dan yangketiga, tarif PNBP pada pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT).
Kasi PHU Istadi Putra kepada Humas Kemenag menyampaikanharapannya melalui Bimtek tersebut Gedung PLHUT Aceh Singkil akan terusmeningkatkan pelayanan dalam bidang Haji mapun umrah.
“Kita berharap gedung PLHUT Aceh Singkil yang baru di banguntahun anggaran 2020 dari dana SBSN, menjadi pusat layanan jamaah haji dan umrahdengan untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat umum di bidanghaji dan umrah, dengan besaran tarif PNBP umum dan fungsional di atur olehregulasi yang di tetapkan pemerintah yaitu PP 69 tahun 2020, sebagai acuan dandasar hukum”. Katanya
“Sampai sekarang kita juga masih menunggu juklak dan juknisPNBP asas manfaat dari keberadaan PLHUT Kemenag Aceh Singkil”. Jelasnya.
Bimtek tersebut juga diikuti, Inspektur Jenderal KementerianAgama. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan UmrahKementerian Agama. Direktur Pelayanan Haji dalam negeri. Ditjen PenyelenggaraanHaji dan Umrah Kementerian Agama. Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekjen KementerianAgama. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama luar negeri, Setjen Kementerian Agama.Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang telah memiliki PLHUT dan KepalaSubdit peraturan dan dukungan teknis PNBP K/L.