CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kanwil dan Kankemenag Aceh Utara Gelar Pembinaan Persiapan Akreditasi Madrasah/Sekolah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 371
Jumat, 13 Mei 2022
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)--Dalam upaya untuk meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan di Madrasah/Sekolah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melakukan Pembinaan dan Pendampingan dalam rangka Persiapan Akreditasi bagi Madrasah/Sekolah Sasaran Tahun 2022, Jumat (13/5/2022).

Kegiatan yang bertempat di di Aula PLHUT Kankemenag Aceh Utara dihadiri oleh Kepala Madrasah, Kepala Sekolah dan Operator di lingkungan Kemenag Aceh Utara dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.

Kegiatan yang dipandu oleh Kasi Penmad Kankemenag Aceh Utara Drs H Hamdani A Jalil MA menghadirkan pemateri diantaranya, Ketua BAN S/M Provinsi Aceh Dr. H. Makmun Ibrahim, MM, Koordinator Akreditasi Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Aceh  Drs Aiyub, MA dan Koord Pelaksanaan Akreditasi (KPA) Kabupaten Aceh Utara M. Yatim, S.Pd. M.Pd

Acara tersebut dibuka oleh Plh Kepala Kankemenag Aceh Utara Drs H Jamaluddin MPd.

Ia mengatakan Sosialisasi Akreditasi sekolah/madrasah membantu madrasah untuk mempersiapkan diri untuk kegiatan akreditasi madrasah dengan harapan bisa memperoleh nilai akreditasi yang baik.

“Kegiatan ini sangat bagus dan sangat-sangat penting menjadikan Sekolah/Madrasah memperoleh predikat dan diakui oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk membangun komunikasi, sinergi dan kerjasama antar lembaga terkait program akreditasi tahun 2022 dapat terlaksana dengan efektif, efisien dan transparan,” tandasnya. 


Sementara itu Kasi Penmad Drs H Hamdani A Jalil MA  mengatakan, akreditasi sekolah/madrasah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga mandiri yang berwenang yang dalam hal ini adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

“Menentukan kelayakan program satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP),” tegas Hamdani

Dengan demikian, sekolah/ madrasah yang telah terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan itu, sehingga layak untuk menyelenggarakan program-programnya.

"Jika  suatu sekolah/madrasah ingin mendapatkan akreditasi A perlu ada komitmen, dan hal yang penting diperhatikan adalah kepemimpinan  juga sistem terintegrasi  terhadap semua lini yang baik, tidak hanya peningkatan nilai akreditasi akan tetapi peningkatan budaya mutu madrasah yang semakin baik juga perlu dilakukan," ujarnya.

Selain itu, memberikan umpan balik dalam usaha  pemberdayaan kinerja warga sekolah/madrasah dalam menerapkan visi, misi dan sasaran strategi dan program sekolah/madrasah, juga sebagai motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap terencana dan kompetitif.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh