Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf adakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi tanah wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bener Meriah dan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong di Aula Kantor Kemenag setempat. Rabu, 10 Juli 2024.
Kakankemenag Zulkifli dalam arahannya menuturkan Nota Kesepahaman (MoU) perlindungan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai acuan pelaksanaan rakor ini diselenggarakan.
“Kita harus kunci niat mewakafkan harta serta jabatan” ujar nya pada kesempatan itu.
Ia juga menyampaikan senantiasa ini terus berjalan melalui koordinasi lanjutan agar proses berjalan lancar tanpa kendala di setiap lokasi.
“Pemanfaatan wakaf produktif tentu menjadi hal yang sangat luar biasa di Kabupaten Bener Meriah, Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik, untuk itu perputaran melalui tanah wakaf ini tidak perlu dipersoalkan.” Tambahnya.
Sebelumnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwinsyah dalam laporannya menyampaikan masalah masalah terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah yang sudah selelaikan secara optimal.
Sebagai acara inti yakni penandatangan Berita Acara Sertifikasi tanah wakaf dan penyerahan Sertifikat oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Darwinsyah SAg kepada Wakif/Nadzir secara simbolis kepada Desa pada Kecamatan Wih Pesam yaitu Desa Lut Kucak, Wonosobo dan Blang Paku, pada Kecamatan Timang Gajah yakni Desa Karamg Jadi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah Lukmanul Hakim, S.Sit, MS dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga.
Turut hadir dalam rakor tersebut seluruh Kepala KUA Kecamatan di Lingkungan Kankemenag Bener Meriah, Penyuluh dan Penghulu serta Operator. []