Daerah

Dari Aset Menjadi Manfaat, Kemenag Aceh Tengah Dorong Transformasi Wakaf Produktif

Alfansyie Gayto Hakka
Alfansyie Gayto Hakka
Author•20 Oktober 2026
Dari Aset Menjadi Manfaat, Kemenag Aceh Tengah Dorong Transformasi Wakaf Produktif
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA dalam pengantar diskusi menegaskan pentingnya peran Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan perwakafan, termasuk peningkatan kapasitas nazhir serta pengembangan aset wakaf agar l

Penguatan wakaf produktif, peningkatan kompetensi nazhir, dan digitalisasi tata kelola menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Roadmap Wakaf Aceh di Pashto Coffee Takengon, Senin, 19 Oktober 2026.

 

Forum yang dikoordinasikan Prof Dr Analiansyah MAg melalui International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS) bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh ini bertujuan memetakan kondisi, tantangan, dan potensi wakaf sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan yang terukur dan berkelanjutan.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Wahdi MS MA dalam pengantar diskusi menegaskan pentingnya peran Kementerian Agama dalam pembinaan dan pengawasan perwakafan, termasuk peningkatan kapasitas nazhir serta pengembangan aset wakaf agar lebih produktif.

 

Ia memaparkan, sertifikasi kompetensi nazhir telah dilaksanakan pada 2024 terhadap 50 orang skema 4, pada 2025 sebanyak dua orang skema 2, dan pada 2026 sebanyak lima orang. Seluruh peserta sertifikasi pada 2026 tersebut merupakan pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe.

 

Komitmen pengembangan wakaf produktif juga diwujudkan Kemenag Aceh Tengah melalui program Ihmal Jaya Cafe dan wakaf pohon kopi berjangka yang kini memasuki fase panen perdana. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya mendorong wakaf agar tidak berhenti pada pengamanan aset, tetapi berkembang menjadi sumber manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Dari aspek regulasi, Rektor IAIN Takengon, Prof Dr Ridwan Nurdin MCL menekankan perlunya keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam penataan perwakafan. Ketua BWI Perwakilan Aceh Tengah, Drs H Hamdan MA turut menyoroti sinkronisasi regulasi nasional dengan qanun Aceh, khususnya terkait kewenangan penetapan nazhir. Sementara itu, tokoh agama Drs H Ridwan Qari menggarisbawahi besarnya potensi wakaf uang apabila partisipasi masyarakat dibangun secara luas dan berkelanjutan.

 

Sementara itu Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Tengah, Hasyimi SAg MPd menegaskan digitalisasi perlu menjadi bagian penting dalam roadmap untuk mendukung administrasi, penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), pengarsipan, serta pemantauan dan evaluasi data wakaf.

 

Adapun perwakilan nazhir, Anwar Raju MPd mengangkat persoalan sertifikasi aset wakaf yang terkendala penataan ruang pada kawasan bekas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga membutuhkan sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

 

FGD ini membahas tujuh dimensi pengembangan wakaf, yakni regulasi, kelembagaan dan tata kelola, aset, sumber daya manusia, digitalisasi dan infrastruktur, wakaf uang, serta wakaf produktif. Hasil pemetaan diharapkan menjadi pijakan penyusunan Roadmap Wakaf Aceh yang mampu menjawab persoalan riil di lapangan sekaligus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan pemanfaatan wakaf untuk kemaslahatan umat.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh