Takengon-KemenagNews (27/7/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Kamis 25 Juli 2013 menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1434 H/ 2013 M. Rapat tersebut berlangsung diruang kerja Ka.KanKemenag setempat, hadir dalam acara tersebut Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Baitul Mal, Pabintal Polres, Pabintal Kodim 0106, Kepala Dinas Syari’at Islam, Kabag Sosial SetdaKab, unsur ormas Islam dalam Kabupaten Aceh Tengah (Ateng). Kakankemenag dalam sambutannya menyampaikan bahwa, setiap tahun kita selalu mengadakan rapat tentang penetapan besarnya zakat fitrah. Zakat fitrah diberikan kepada saudara-suadara kita faki miskin. Mudah-mudahan dengan diterimanya zakat fitrah tahun ini, dapat memenuhi kebutuhannya sebelum hari raya Idul Fitri nanti,†ujar HamdanSementara itu, berdasarkan hasil musyawarah penetapan besarnya zakat fitrah tahun 1434 H/ 2013 M adalah sebagai berikut:1. Pada dasarnya Zakat Fitrah dibayar dengan beras atau makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 1,5 Bambu + 1 (satu) genggam atau 2,5 kg perjiwa, atau 2. Apabila dibayar dengan uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang diskonsumsi, yaitu: a. Beras Kelas I Rp. 27.000,-/ Jiwa b. Beras Kelas II Rp. 23.000,-/ Jiwac. Beras Kelas III Rp. 18.000,-/ JiwaJadi dalam pembagiannya nanti agar lebih banyak diperuntukan bagi Fakir Miskin (70%) serta dapat menggunakan rumus pembagian untuk Fakir dan Miskin sebagai berikut: Jumlah jiwa dalam keluarga X Kebutuhan Makan/hari/jiwa + Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan /jiwa = Jumlah Minimal Hak Fakir dan Miskin.Zakat fitrah harus habis diserahkan kepada yang berhak menerima sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Mudah-mudahan dengan sudah dikeluarkannya hasil musyawarah penetapan zakat fitrah tahun 1434 H/ 2013 M, para petugas Badan Amil Kampung atau Desa sudah dapat melaksanakan penerimaan zakat fitrah dari masyarakat kemudian menyerahkannya kembali kepada masyarakat yang betul-betul masuk golongan Fakir MIskin. (Humas Kankemenag Aceh Tengah/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242