Aceh tamiang - Sofyan --- Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) Zakaria, S. Ag, MH, menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II Kabupaten Asahan, Rabu, 30/11/2022.
Kunjungan tersebut membicarakan masalah penanganan Penyuluh Agama Islam Honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kankemenag Atam.
Menjawab pertanyaan Anggota Komisi A DPRD Asahan tersebut Zakaria mengatakan bahwa, Penyuluh Honorer yang sudah Lulus P3K tapi belum dibayarkan gajinya, maka honornya sebagai Penyuluh tetap dibayar dengan perjanjian, apabila nanti gaji P3K dibayarkan berlaku surut (Rapel), maka honor penyuluh yang sudah diterimanya dikembalikan ke Kas Negara dan besarannya tergantung berapa bulan Rapel yang dibayarkan.