Idi (Irfan) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA hari ini Jumat 10 Maret 2023 melakukan asistensi penggunaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e -AIW) di KUA Kecamatan Peudawa.
Dalam kesempatan tersebut Penyelenggara Zawa H.Mulkan Sidamanik menyampaikan Kementerian Agama terus mengembangkan transformasi digital termasuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf saat ini telah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-AIW atau populer dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
"e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK, Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran akta ikrar wakaf secara online dengan cara mengupload dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud, terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terang H.Mulkan.
Adapun kegiatan asistensi telah kita lakukan di sejumlah KUA kecamatan dalam wilayah kabupaten Aceh Timur, yang diikuti operator dan turut disaksikan oleh kepala KUA setempat, alhamdulillah berjalan lancar dan sukses semoga kedepan penggunaan aplikasi ini juga bisa diteruskan kepada masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Aceh Timur bersama pemerintah daerah terus berikthtiar dan berupaya untuk mewujudkan tanah wakaf di Aceh Timur menjadi tanah wakaf yang produktif dan bisa dirasakan manfaat oleh masyarakat banyak.[y]