Idi (irfan) - Dalam rangka menjalin silaturahmi, Senin (27/02/2023) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur yang baru Dr Lukman Hakim SH MH berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur di terima langsung oleh orang nomor satu di lingkungan Kemenag Aceh Timur H Salamina SAg MA di ruang kerjanya. Kakankemenag didampingi Kasubbag TU Fadli SAg MSi serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Mulkan Sidamanik SSosI MA, dan jajaran di lingkungan Kemenag Aceh Timur.
Turut mendampingi Kajari Aceh Timur, Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH, Kasi Pidsus Fadli Setiawan SH MKn, Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya SH MH, Kasi Datun Rahmah Hayati Sinaga SH, Kasubbag Pembinaan Rizky Fauzi SH, serta Pranata Humas Sudirman SH.
Dalam kunjungan tersebut, Dr Lukman Hakim SH MH berterima kasih atas kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Timur.
Dr. Lukman Hakim memberikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kantor Kemenag dan jajarannya yang telah menerima dan menyambutnya dengan sangat baik.
"Kami ucapkan terimakasih banyak atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk bersilaturahmi ke kekemenag Aceh Timur," tuturnya.
Selanjutnya, Dr Lukman Hakim berharap ke depannya nantinya antara Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama khususnya lingkup Kabupaten Aceh Timur dapat terjalin silaturahmi yang erat, kerjasama yang kuat dan koordinasi yang hebat.
Terutama tentang sertifikasi Tanah Wakaf yang merupakan tindak lanjut dari pada implementasi MoU yang telah dilakukan antara Kanwil Kemenag Aceh dengan BPN Aceh dan Kejati Aceh pada 1 Februari 2023 yang lalu di di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Timur mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kita semua berharap kedepan Silaturahmi seperti ini terus terjalin, karena banyak yang dapat kita peroleh dari silaturahmi seperti ini.
Lebih lanjut H Salamina menuturkan dalam silaturrahmi tersebut kemenag Aceh Timur bersama Kejari Aceh Timur membahas beberapa poin diantara nya tindak lanjut dari Penandatanganan MoU antara Kejari, Kakankemenag dan BPN tentang advokasi tanah wakaf dan langkah langkah yang ditempuh dalam percepatan penyelesaian Sertifikat Tanah Wakaf di BPN.
Selanjutnya kemenag dan Kejari serta BPN akan membentuk tim kecil yang terdiri dari unsur Kajari Kankemenag dan BPN yang akan melakukan teknis percepatan sertifikasi tanah wakaf dan akan melakukan audiensi dan konsultasi dengan stakeholder dan Bapak Pj Bupati Aceh Timur guna mendapat dukungan dan bantuan serta berbagai kemudahan dalam pengurusan sertifikat tersebut.[yyy]