Takengon (Sudrajat/Alfansye) — Kantor Kemwnterian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan Bimbingan Perkawinan pada usia remaja angkatan I. Rabu (11/09/19). Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Aceh Tengah, Ahmad Marjan, S.Ag, menjelaskan bahwa kegiatan bimbingan perkawinan pada usia remaja ini hanya dilaksanakan selama 1 hari dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Peserta berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar dan diisi oleh 4 narasumber, dengan tujuan yang diharapkan yaitu agar setiap calon pengantin memiliki pengetahuan dan persiapan yang lebih matang sehingga terciptanya keluarga yang bahagia lahir dan bathin", Tuturnya
Drs. H. Alhulwani yang dipercaya sebagai narasumber kegiatan Bimwin usia remaja pada paparan awal materi menjelaskan bahwa setiap pernikahan haruslah dipersiapkan secara matang oleh calon pengantin.
“Berdasarkan survey yang ditemukan selama ini di berbagai media, banyak terjadi perceraian di usia perkawinan yang masih muda karena kurangnya pengetahuan dan persiapan yang baik. Agar tidak terjadi perceraian muda, maka harus dipersiapkan mental dan fisiknya, serta memiliki bekal pengetahuan dalam mengarungi kehidupan perkawinan.”
Pada waktu yang sama, beliau juga mengingatkan kepada peserta bimwin agar berhati-hati terhadap pergaulan zaman, banyak celah-celah perbuatan tidak baik yang menyebabkan terjadinya pelanggaran syari’at Islam.
“Apalagi di zaman sekarang dengan maraknya perilaku yang menyimpang dari syari'at Islam, tantangan kedepan semakin besar sehingga sudah seharusnya dicermati di lingkungan kita agar tidak menimpa keluarga kita sendiri.” demikian ungkap Kasi Peny. Syariah Kankemenag Aceh Tengah
Lebih lanjut, H Alhulwani menambahkan dengan kegiatan tersebut diharapkan agar setiap calon pengantin usia nikah memiliki pengetahuan dan persiapan yang lebih matang sehingga terciptanya keluarga yang bahagia lahir dan bathin, untuk mewujudkan keluarga sakinah diperlukan persiapan fisik, persiapan mental, persiapan sumber daya ilmu kerumahtanggaan, ketepatan menjatuhkan pilihan, idealitas usia nikah serta beberapa persyaratan lain.[]













