Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tamiang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang menjalin kerjasama dalam rangka meningkatkan pembinaan keagamaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu, 9 September 2026.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di ruang kerja lapas dengan ditandangani langsung oleh Kakankemenag Aceh Tamiang, H Salamina SAg MA bersama Kepala Lapas, Akhmad Sobirin Soleh AMdIP SH MH.
Kerjasama ini mencakup berbagai program pembinaan yang akan difasilitasi oleh Kemenag, diantaranya penyediaan tenaga penyuluh agama untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan serta pemberian materi pembinaan keagamaan rutin seperti pengajian, baca tulis Al-Qur'an, dan kajian keagamaan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembinaan mental, spiritual, dan keagamaan bagi WBP guna membentuk karakter WBP yang berakhlak mulia serta meningatkan peran aktif Kementerian Agama dalam pembimbingan moral serta keagamaan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Salamina menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan program pembinaan ini untuk menumbuhkan kesadaran beragama, memperbaiki mental spiritual, serta mempersiapkan WBP agar siap kembali dan bermanfaat di tengah masyarakat.
"Kami melalui Kementerian Agama percaya bahwa pendidikan keagamaan dapat menjadi jalan menuju perubahan diri yang lebih baik. Program ini merupakan wujud kepedulian kami untuk memberikan bimbingan dan harapan baru bagi para warga binaan," ungkapnya.
Sementara itu, Akhmad Sobirin selalu Kepala Lembaga Pemasyarjtan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kankemenag Aceh Tamiang dalam meningkatkan kualitas pembinaan kerohanian dan mental warga binaan.
"Kami menyambut baik kerjasama ini sebagai bagian dari komitmen kami dalam membina warga binaan secara holistik, tidak hanya dari sisi hukum dan keterampilan kerja, tetapi juga aspek spiritual," ujarnya.
Program pembinaan keagamaan ini akan dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Aceh Tamiang.
Melalui pembinaan keagamaan tersebut, diharapkan inisiatif ini dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif dan religius serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah masa pidana berakhir.[]













