Tapaktuan (Dedi Armansyah)--- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (4/12/20) melaksanakan Orientasi dan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2020-2024, di aula kantor setempat.
Orientasi dan Sosialisasi Renstra terkait dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024.
Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun2020-2024, ungkap Kakankemenag mengutip Peraturan Menteri Agama.
"Pada Renstra Kemenag Tahun 2015-2019, program-program yang dijalankan bertujuan untuk mendukung visi "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Satin dalam Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong''. Berdasarkan visi tersebut, maka terlihat bahwa pada periode Renstra Kemenag Tahun 2015-2019, visi pembangunannya terbagi atas empat komponen, yaitu: taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera", tambah beliau.
Dalam upaya mencapai visi tersebut, Kemenag telah menyusun tujuh misi yang mendukungnya, yaitu: menigkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama; memantapkan kerukunan intra dan antarumat beragama; menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas; meningkatkan pemanfaatan dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan; mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel; meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri khas agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan; dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya, kutip beliau lagi.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh ASN baik pegawai negeri maupun pegawai kontrak dan Kasubbag dan para Kasi, serta pengawas madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.