Meulaboh ( Jufrizal Muaz )---Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Terkait dengan hal tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Selasa(30/10) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi PMA No 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Kegiatan bertema “Kita Tingkatkan Sinergitas Antar Isntansi Terkait Dalam Pelayaan Ibadah Umrah Bagi Masyarakat.”
Peserta yang hadir pada rakor tersebut terdiri dari unsur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah (PPIU), Kepala KUA, TNI, Migrasi dan Kepolisian.
Rakor dibuka langsung oleh Kakankemenag Aceh Barat H. Khairul Azhar, S.Ag, dan ikut dihaidiri Kasubag TU, Para Kasi penyelenggara. Pamateri pada kegiatan ini yaitu Kakankemenag H, Khairuzl Azhar, S.Ag, Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Drs.H. Mukhzi Abdullah, dan Kasi PHU Kemenag Aceh Barat Drs. Tharmzi.
Kakankemenag dalam arahannya mengatakan Beberapa regulasi disempurnakan, yakni salah satunya soal mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.
Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan,” ujar Kakankemenag.
Ia melanjutkan, melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. “Dengan regulasi ini, kita berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” tandasnya[]













