[Nisam I Saifullah] Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menghadiri pembukaan itsbat nikah terpadu dua kecamatan yang berlangsung, kemerin Senin (31/10) di Kantor Camat Nisam, Aceh Utara.
Kakankemenag baru-baru ini pernah bertandan ke lokasi kegiatan guna meninjau persiapan yang dilakukan oleh Camat dan Kepala KUA hadir pada hari ini untuk menyaksikan langsung perhelatan masal itu sekaligus memberikan kata-kata sambutan.
Dalam arahannya Kakankemenag Drs.H. Zulkifli Idris, M.Pd menyampaikan, "Sebenarnya itsbat nikah bukanlah mengesahkan pernikahan yang telah terjadi, tetapi menetapkan dalam bentuk administrasi kependudukan terhadap pernikahan yang dilakukan secara syar'i."
Itsbat nikah gabungan dua kecamatan: Kecamatan Nisam dan Kecamatan Nisam Antara merupakan Itsbat nikah terpadu mandiri, dimana pasutri calon itsbat mendaftarkan perkara ke Mahkamah Syar'iyah dengan membayarkan biaya perkara sebesar Rp. 191.000,00 melalui bank yang ditunjuk.
Untuk prosesi pengumpulan data yang memenuhi syarat dilakukan oleh KUA dan Relawan Perempuan Aceh untuk Keadilan. Itsbat nikah itu memilih moto, "Dengan Pelaksanaan Pelayanan Terpadu, Secara Bertahap Kita Tertipkan Pencatatan Pernikahan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran setiap Penduduk Kabupaten Aceh Utara". [yyy]