[Banda Aceh | Yakub/Nasril] Dalam konferensi pers, Senin (17/10), yang dihadiri selain jajaran Kanwil, juga dari Kasubbag TU, beberapa Kasi Pendis/Pais se Aceh, dan pihak Garuda Indonesia, juga diungkapkan alasan 'kenapa mesti ada pelaksanaan isbat (itsbat) nikah di Aceh selama ini.
"Bahkan pada Kamis (20/10) nanti, di Geumpang, Pidie, juga akan kita gelar isbat nikah. Sama juga dengan sebelumnya, di sana nanti Kemanag, KUA Kecamatan, akan bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah, dan Disdukcapil," ucap Kepala Kanwil Kemenag Prov Aceh, Drs HM Daud Pakeh, di hadapan puluhan rekan media, di aula Kanwil.
Program ini merupakan kerjasama Kanwil Kemenag Aceh dengan Pemerintah Aceh (Dinas Syariat Islam) dan Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh dan Ormas dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah. Sampai saat ini, jumlah Buku Isbat nikah seluruh Aceh, yang telah di keluarkan adalah 5.481 Buku Nikah.
Bahwa ada alasan sosial dan hukum/yuridis, sehingga pelaksanaan isbat nikah jadi tuntutan di Aceh. Kakanwil sebutkan, di antara penyebab perlunya negara hadir melaksanakan isbat nikah ialah karena ada warga Aceh yang dulu menikah saat konflik, saat pelayanan pencatatan nikah tidak bisa didapatkan, sementara mereka nikahnya sah secara agama.
Selain itu, sebut Kakanwil, ada sebagian yang Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) itu hilang karena tsunami, atau ekses konflik juga. "Ada juga di antara warga, sebelumnya, yang tidak paham akan pentingnya buku nikah. Nah, saat mendaftarkan haji misalnya, sudah diwajibkan untuk menyertakan Buku Nikah.
Kakanwil, dalam acara yang di-MC-kan Kasubbag Informasi dan Humas (Inmas), H Rusli Lc MSi itu, bahkan menggambarkan bagaimana urgennya kepemilikan Buku Nikah bagi orang tua. "Ada anak Aceh yang berprestasi bagus, misalnya di Kepolisian, tapi saat seleksi tahap terakhir, tidak bisa lulus, lantaran ketiadaan Buku Nikah," contoh Kakanwil.
Kakanwil menekankan pada awak media, bahwa itsbat nikah bukan menikahkan kembali, tapi menetapkan legalitas pernikahan pasangan suami-sitri, di hadapan Mahkamah Syar'iyah (MS) dan para saksi. Selanjutkan KUA mengelurkan dokumen, dan Disdukcapil mengeluarkan dokumen lainnya, semisal KK dan Akte.
"Saksi nikah dulu, mungkin sudah meninggal, tapi saksi sekarang yang masih hidup, dapat memberikan kesaksian akan sahnya nikah seseorang," sambungnya. Apalagi dengan anak-anak yang kini sudah besar, dan apalagi memang masyarakat lainnya ikut menyaksikan saat pernikahan dulu.
Dalam konferensi pers juga disampaikan, bahwa KUA Kec Teladan Aceh masuk 10 Besar Nasional yaitu KUA Kecamatan Nisam Aceh Utara.
Disampaikan pula, pengukuran arah kiblat di Aceh, Alhamdulillah sampai saat iini jumlah Masjid, Meunasah dan Mushallah yang telah di ukur Arah Kiblat Oleh Kanwil Kemenag Aceh 127 Masjid dan Meunasah.
Program lain yang sukses, Halal Road To School. Selain pengamatan gerhana dan shalat gerhana yang dihadiri ribuan masyarakat. [inmas: rusli, yakub, nasril, khairul, ahsan, fajriah, lia, peter dkk]