Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi meresmikan Kantor Urusan Agama (KUA) Darul Hikmah pada Kamis, 30 April 2026.
Peresmian tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di tingkat kecamatan. Kehadiran KUA Darul Hikmah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih dekat, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dalam sambutannya, Azhari menegaskan bahwa KUA harus hadir sebagai pusat layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“KUA ini harus dekat dengan masyarakat, menjadi tempat bertanya, berkonsultasi, dan mendapatkan layanan keagamaan dengan mudah. Kita ingin masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan biaya pencatatan nikah.
“Perlu kami sampaikan, menikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya atau nol rupiah. Namun jika dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah atau masjid, dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan KUA tidak hanya sebatas pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai ruang pembinaan bagi keluarga dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Aceh Jaya H Amirullah Djakfar SHI MH menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terwujudnya KUA Darul Hikmah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga KUA Darul Hikmah ini dapat terwujud. Ini adalah nikmat yang patut kita syukuri bersama, karena kehadiran KUA ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan keagamaan yang lebih dekat dan mudah,” ujarnya.
Amirullah juga berharap ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses layanan keagamaan bagi masyarakat kecamatan Darul Hikmah dan sekitarnya.












