Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi Barang Milik Negara (BMN) sekaligus optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Tim Keuangan dan BMN Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan Kegiatan percepatan progres Penetapan Status Pengguna (PSP) Barang Milik Negara (BMN) pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Bapak Drs H Azhari MSi telah mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untukm enginstruksikan kepada Satuan Kerja di lingkungan kerja masing-masing agar dapat mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN terhadap BMN yang belum dilakukan penetapan status penggunaannya, mengingat PSP termasuk dalam salah satu Perjanjian Kinerja yang harus diwujudkan seseuai target yang telah ditetapkan.
Sementara Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ahmad Yani SPdI menargetkan Penetapan Status Penggunaan (PSP) harus mencapai 100% di tahun 2024 ini.
"Capaian ini penting untuk memastikan kelancaran proses migrasi data BMN dari SIMAN v1 ke SIMAN v2 dan meminimalisir data BMN anomaly," gambar Kabag TU didampingi Katim Keuangan dan BMN H Munawar SE MSi.
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) seluruh Objek BMN dilakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kecuali terhadap objek BMN yang dikecualikan dan ditertibkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang.
Terkait dengan hal tersebut di atas, berdasarkan data pada Sistem lnformasi Manjemen Aset Negara (SIMAN), sebutnya, masih terdapat BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya di lingkup satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Kegiatan percepatan progres PSP BMN baik berupa tanah, bangunan dan kenderaan, serta barang inventaris kantor pada satuan ini dilaksanakan pada sejumlah titik lokasi (tilok) pada lingkungan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Tilok itu seperti di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Kota Subulussalam, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Seluruh Satuan kerja mendapatkan edukasi berupa penggunaan aplikasi SIMAN dalam mengajukan permohonan PSP. Setiap Tim yang ditugaskan pada setiap titik lokasi menyampaikan penjelasan mengenai pentingnya PSP dalam administrasi Pengelolaan BMN yang dikelola oleh masing masing satuan kerja sekaligus membimbing dan membantu satuan kerja yang hadir untuk melakukan Perekaman Aset yang telah ditetapkan PSP pada aplikasi SIMAN.
Katim Keuangan dan BMN lanjutkan, "Tujuan utama kegiatan ini adalah mempersiapkan migrasi data pengelolaan BMN ke Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN v2)."
"Seluruh satuan kerja diwajibkan melengkapi data/informasi BMN di aplikasi SIMAN v1 dengan meng-upload Surat Keputusan (SK) pengelolaan BMN baik yang diterbitkan Kementerian Keuangan maupun Kementerian Agama berupa Penetapan Status Penggunaan (PSP), Pemindahtanganan, Penghapusan, Pemanfaatan Sewa, Alih Status dan Alih Penggunaan serta Updating data BMN pada SIMAN v1 dengan melampirkan kondisi terbaru," pungkasnya.[]