Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi, dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh, dan Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (Ka BKKBN) Provinsi Aceh, menandatangani nota kerja sama bimbingan pernikahan dan layanan kesehatan, Rabu, 13 November 2024.
Nota kerja sama ditandatangani Kakanwil Drs Azhari MSi, dr Munawar Sp OG (K), dan Safrina Salim SKM MKes, dalam Rapat Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrinning Layak Hamil, Antenatal Care/ANC, dan Stunting, Grand Nanggroe, Lueng Bata, Banda Aceh.
Hadir bersama para kepala, jajaran masing-masing, serta mitra terkait. Ikut hadir dari Kanwil antara lain Kabid Urais Dr H Mukhlis MPd dan Katim Dr H Khairuddin MA.
Nota kerja sama ini antara lain menyangkut Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin (Catin) dalam Mewujudkan Keluarga Sehat dan Berkualitas.
Di antara poin yang disepakati ialah ruang lingkup kemitraani meliputi:
1. Peningkatan pengetahuan bagi calon pengantin mengenai ketahanan keluarga, kesehatan dan gizi, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan gender, serta ekonomi keluarga melalui pelaksanaan bimbingan perkawinan;
2. Peningkatan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak;
3. Peningkatan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin;
4. Pelaksanaan sosialisasi, advokasi, dan mobilisasi calon pengantin untuk mengikuti bimbingan
perkawinan dan pelayanan Kesehatan;
5. Penyelarasan dan penyediaan modul dan sarana komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam mewujudkan individu dan keluarga berkualitas;
6. Peningkatan kapasitas fasilitator bimbingan perkawinan bagi calon pengantin;
7. Peningkatan pelaksanaan pendampingan terhadap calon pengantin;
8. Skrining Kesehatan bagi calon pengatin laki-laki dan perempuan;
9. Penguatan tata kelola pencatatan perkawinan;
10. Penyediaan, penyelarasan, dan pemanfaatan data dan informasi terkait perkawinan; danp penginputan data Catin dalam aplikasi kesehatan calon pengantin (Kescatin);
11. Penguatan kerjasama antara Kantor Urusan Agama (KUA), Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas), dan Unit Pelayanan Teknis Keluarga Berencana (UPTKB);
12. Pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan bimbingan perkawinan dan pelayanan Kesehatan bagi calon pengantin. []