Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Juga dalam jalankan pelaksanaan anggaran di madrasah, lebih baik menjalankan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari, dari pada nanti bermasalah dan sulit melepaskan jeratannya.
Demikian di antara harapan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi saat pembukaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Penkum) 2024 dan Sosialisasi Pencegahan tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, 19 Agustus 2024.
"Penyuluhan dan penerangan hukum yang diikuti jajaran madrasah sangat bermanfaat dalam mengurangi dan menghindari masalah hukum di unit layanannya," ungkap Azhari yang semalam juga ikuti Tes Event PON ke 21 bersama Forkopimda dan undangan.
Dalam sambutannya, Kakanwil meminta agar seluruh kepala madrasah (kamad) harus taat hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan. Juga taat hukum bermaksud agar kita selamat dunia akhirat.
"Kita imbau agar semua kamad untuk dapat memberikan penerangan hukum ke seluruh jajarannya agar tidak terlibat dalam segala jenis kekerasan dan pelanggaran hukum seperti judi online dan sebagainya," harap Azhari.
"Acara ini juga bersisi penyuluhan hukum, ini bermanfaat misalnya untuk mengantisipasi kenakalan dan ketagihan narkoba dan judi online, juga jadi perhatian kita. Jika memerlukan penyuluhan seperti yang bersama Kejati ini," sebutnya.
Misalnya juknis BOS, urai Kakanwil, ajak jajaran madrasah bisa alokasikan sesuai aturan: berapa persen untuk siswa dan lainnya.
Kakanwil mengajak jajaran Kemenag patuhi aturan hukum, isi regulasi, atau isi kitab.
Kakanwil mengajak jajaran mengubah ujaran lama "Meunyo han tapateh asoe kitab, boh tupe kap han meutumee rasa" menjadi adegium "Meunyo tapateh asoe kitab, laot darat Allah peulihara".
Kakanwil juga mengajak mau membalikkan ujaran, "Jangankan yang halal, yang haram pun susah didapat sekarang", menjadi kalimat: yang halal masih amat banyak, jalan halal sungguh banyak tapi kenapa masih suka yang haram?
Sesi secara luring di aula kanwil diikuti Kakankemenag Banda Aceh H Salman Arifin SPd MAg, para Kasi Penmad dan para kamad. Hadir juga para Kabid dan para Pembimas.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Mukhzan SH MH dalam sambutannya sampaikan apresiasi atas kiprah guru, sang pahlawan, dan sosok yang membawa generasi. Diharapkan dari tangan guru lahirkan kader yang bertakwa dan bermoral, serta harumkan daerah.
"Semoga generasi Aceh bisa berkiprah hingga nasional hingga internasional dengan andil dan keikhlasan para guru," harapnya.
"Penggunaan anggaran misalnya, ada aturan yang mengaturnya, dari UU, Permenkeu, SK, hingga Juknis yang wajib dipedomani dan dasar berbuat di madrasah, agar tak jadi persoalan hukum," ajak Mukhzan, mantan Kajari Lampung Utara, dan sebelumnya selaku Kajari Pidie Jaya.
"Kejati berharap kepada seluruh kamad dapat mewujudkan kesadaran hukum di semua jenjang Kemenag agar terbebas dari segala tuntutan/jeratan hukum. Bebas disebabkan oleh nihilnya kasus hukum dalam menjalankan tugas," ajaknya.
"Acara dalam jaringan (daring) atau zoom meeting se Aceh yang diprakarsai Kejati dan difasilitasi Kanwil Kemenag Aceh ini, diikuti para Kakankemenag, para Kasi Penmad, dan kepala madrasah," ujar Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil H Zulkifli SAg MPd.
Sementara narasumber acara yang diramu dengan diskusi, dibahani oleh pejabat dari Kejati.
Sesi petama tampil Fakhrillah SH MH (Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelejen Kejati) dengan tema "Pencegahan Terjadinya Tipikor".
Sesi kedua, dengan judul "Peran Jaksa Pengacara dalam Pendampingan Hukum" bersama Amanto SH MH (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh).[]