Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Dr H Mukhlis MPd membuka resmi giat provinsi, Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepenghuluan bagi PPPK (P3K), Kamis, 12 September 2024.
Acara Bimas hingga Sabtu, 14 September ini, mengangkat tema "Peran Penghulu P3K dalam Meningkatkan Layanan Nikah".
Kabid Urais dalam acara satu angkatan di Grand Permata Hati kawasan Pagar Air Ingin Jaya dekat Serambi Indonesia ini, sampaikan sosok dan peran unik para penghulu yang bekerja di Kementerian Agama yang nampaknya agak berbeda dengan jabatan lain di instansi lain.
"Tidak ada jabatan penghulu di instansi lain. Jika kita melihat analis kebijakan hampir semua instansi ada, pranata komputer semua instansi ada, seperti ketua Tim kita Pak Khairuddin jabatannya PSM, banyak di instansi lain, Analis Jepegawaian juga begitu, Analis Hukum, Arsiparis dan banyak jabatan fungsional lain, banyak di instansi/lembaga lain, tapi penghulu bukan seperti itu. Penghulu hanya ada di Kementerian Agama," apresiasinya.
"Maka dari itu, saya selaku Kabid Urais mewakili Kepala Kantor Wilayah mengucapkan bangga sekaligus berharap banyak tentang fungsi Penghulu sebagai pelaksana teknis di bidang kepenghuluan dituntut untuk memiliki kompetensi yang meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Ketiga kompetensi ini mutlak harus dimiliki oleh penghulu," ajaknya.
Apalagi kita yang ada di propinsi Aceh, lanjut mantan Kakankemenag Kota Sabang ini, menganggap penghulu itu seorang tgk (teungku). Tentu ilmu ilmu keteungkuan harus menjadi identitas.
"Di samping bertugas seorang pelayanan pencatatan dan pengesahan akad nikah sekaligus berada di garis depan dalam membina dan memberikan bimbingan kepada masyarakat, sehingga rumah tangganya nanti diharapkan berlandaskan iman dan keyakinan yang kokoh, menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," imbuhnya.
Diingatkannya, "Sebagai seorang PPPK ikut bertanggung jawab mengejawantahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 beserta UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini semua fokus juga pada penghulu, artinya penghulu lah yang bertanggung jawab melakukan ikatan lahir maupun batin kepada calon pengantin."
Agar dapat menjadi Penghulu yang profesional, memiliki pengetahuan yang luas serta terampil dan cakap dalam melaksanakan tugas dan tentunya memiliki wawasan yang moderat perlu dilakukan Bimtek seperti ini.
"Saudara akan mendapatkan bagaimana undang undang perkawinan, praktek baik dalam pelaksanaan nikah/rujuk, misalnya khutbah nikah, teknis pencatatan nikah dengan berbagai masalah, mudah mudahan pulang dari sini menjadi PPPK Penghulu yang andal dan dicintai masyarakat," pungkas Dr Mukhlis yang pernah menjabat Kabid Penmad dan Kepala MAN Model Jambo Tape.
Hadir dalam acara tiga hari ini antara lain Ketua Tim Kerja Bina KUA dan Keluarga Sakinah Dr H Khairuddin MA dan Ketua Tim Kerja Bina Syari’ah dan hisab Rukyah Dr H Alfiradaus Putra MA.
Hadiri Tasyakuran Travel Umrah
Sebelumnya, Kabid Urais juga mewakili Kakanwil, Kabid Urais Dr H Mukhlis tunaikan undangan tasyakuran PT Fakta Jabbar Internasional.
Di kawasan Surien di Jln Kampus Unida Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh ini, Kakanwil juga sampaikan sambutan tasyakuran untuk travel umrah, cabang Jakarta ini.[]