CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh Apresiasi Qanun Perlindungan Guru dan Tendik serta Ikuti Pembahasan Finishing dengan DPRA

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 180
Jumat, 16 Agustus 2024
Featured Image

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi mengapresiasi upaya legislatif dan tahapan pembahasan draft qanun tentang pelindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh.

 

"Ikhtiar Kemenag Aceh bersama mitra terkait dalam penyusunan dan bermusyawarah hingga qanun masuk tahap finalisasi di DPRA ini, kita harapkan akan lebih menciptakan kenyamanan bagi guru, serta perlindungan dalam sisi kependidikan bagi jajaran yang layani pendidikan di Aceh," harapnya. 

 

Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) H Zulkifli SAg MPd kembali ikuti pembahasan Finalisasi Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Ruang Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat, 16 Agustus 2024.

 

Tahapan penyusunan dan pembahasan telah diikuti Kakanwil bersama mitra terkait dengan Komisi VI yang membidangi Keistimewaan (agama, pendidikan, kebudayaan) dan Kekhususan Aceh. 

 

Bersama Kanwil Kemenag Aceh, Komisi VI ikut pembahasan bersama mitra kerja antara lain Setda, Mahkamah Syar'iyah, Dinas Syari'at Islam, Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Pendidikan Aceh, dan kampus. 

 

Masukan Direktur GTK

 

Bulan lalu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendis Dr Thobib Al Asyhar SAg MSi telah juga menerima dan berdiskusi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPRA, H Asmauddin SE dan jajaran. 

 

Kami anggota Komisi VI DPR Aceh, ujarnya yang dirilis kemenag.go.id, meminta masukan sekaligus bertukar pikiran tentang banyak hal dengan Kemenag terkait dengan klausul-klausul draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan. 

 

Dikatakan Asmauddin, Komisi VI selama ini melihat semakin banyak fenomena wali murid mengadukan guru ke aparat penegak hukum. 

 

"Di Aceh ada fenomena banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik di sekolah. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik. Tidak sedikit-sedikit lapor polisi, sementara kasusnya bisa diselesaikan secara internal," ujarnya.

 

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif DPR Aceh terhadap perlindungan guru dan tenaga kependidikan. "Kami mengapresiasi inisiatif DPR Aceh yang ingin membuat qanun perlindungan guru dan tenaga kependidikan. 

 

Hanya saja, ajak Thobib, qanun ini perlu memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak kontraproduktif. Kami memedomani UU tentang guru dan dosen. Demikian juga kami memiliki PMA tentang pencegahan terhadap kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan," jawabnya.

 

Thobib juga meminta kepada DPR Aceh bahwa qanun yang akan dibuat ini jangan hanya fokus pada pelindungan hukum guru dan tenaga kependidikan semata, tetapi juga harus diperhatikan perlindungan psikologis menyangkut kesejahteraan guru madrasah di Aceh.

 

"Mohon jangan hanya fokus pada perlindungan hukum semata, tetapi masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda Kabupaten/Kota di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi" pintanya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh