Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Wahdi MS MA, mengukuhkan Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Islam Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2023-2027, Rabu, 1 November 2023.
Pengukuhan yang dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah tersebut, turut dihadiri Kasubbag TU H Yanto SPd MPd, Kasi Bimas Islam H Hasbiallah ZA SAg, Kasi PHU Azhari Ramadhan SAg, Kasi Pendis Hj Mariani MPd, Kepala KUA Kecamatan dan sejumlah Penghulu.
Dalam sambutan dan arahannya, Wahdi menyampaikan bahwa Amanah Permenpan RB Nomor 9 tahun 2021, pasal 54 serta Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023, pasal 50 terkait keharusan penyuluh agama memiliki organisasi.
Wahdi menjelaskan, bahwa IPARI adalah ikatan penyuluh agama kepada semua agama. "IPARI bukan milik organisasi penyuluh Islam, tetapi semua agama yang diakui negara," sambungnya.
Wahdi menekankan, penyuluh adalah garda terdepan dalam memberikan penyuluhan terkait keagamaan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa penyuluh memiliki 4 fungsi pokok; 1. Penyuluh berfungsi sebagai informatif, 2. Penyuluh berfungsi sebagai edukatif, 3. Penyuluh sebagai Advokatif, dan 4. Penyuluh sebagai Konsultatif.
Oleh karena itu, Wahdi menegaskan kepada Penyuluh untuk terus belajar dan mengembangkan diri untuk memberikan penyuluhan terbaik kepada masyarakat.
"Jadilah kita penyuluh yang moderat, yang dapat memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada semua lapisan masyarakat yang heterogen," pungkasnya. []