Sebanyak 36 Penyuluh Agama Islam (PAI) ASN dan Non ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam mengikuti ujian Computer Asissted Test (CAT) evaluasi kinerja di Aula Kantor Kemenag Kota Subulussalam pada Senin 16 Desember 2024.
Agenda nasional ini didasari dari Kepdirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor 1126 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja penyuluh Agama Islam ASN maupun Non ASN, masing-masing penyuluh pada evaluasi ini mendaftarkan diri secara mandiri melalui laman www.catpenais.com. Untuk selanjutnya dilakukan tes CAT evaluasi dan publikasi hasil evaluasi pada tanggal 23 Desember mendatang.
Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas tugas dan fungsi penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat.
Penyuluh Agama Islam yang mengikuti evaluasi tersebut terdiri dari 3 orang PNS, 6 orang PPPK dan Non ASN sebanyak 27 orang.
Evaluasi CAT Penyuluh berdurasi 90 menit yang dimulai sejak pukul 15.00 - 16.30 namun ada sedikit kendala teknis dari pusat sehingga ujian CAT tersebut dimulai pada pukul 16.30 Wib, materi evaluasi meliputi kompetensi ilmu keagamaan yang termasuk didalamnya moderasi beragama, ilmu fiqih, pemahaman Al-Qur'an hadist dll, serta kompetensi komunikasi, kompetensi sosial, kompetensi sistem informasi dan digitalisasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H Marwan Z SAg MM mendampingi dan memberikan arahan kepada para penyuluh Agama Islam yang mengikuti evaluasi tersebut, dalam arahannya H Marwan menekankan untuk terus berupaya agar kinerja penyuluh terus ditingkatkan untuk kemajuan kita bersama dan menjadi pilar ditengah-tengah masyarakat.
"Mengingat masyarakat kita sangat majemuk terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan budaya, untuk itu penyuluh Agama Islam harus mampu menjadi garda terdepan sebagai simbol harmonisasi keberagaman yang moderat bagi antar dan inter umat beragama terutama di Bumi Syech Hamzah Fansuri ini," ungkapnya.
H Marwan melanjutkan, agar peserta evaluasi menguasai seluruh komponen tupoksi Penyuluh Agama Islam dan kompetensi sub teknis kepenyuluhan.
"Semoga ujian dapat berjalan dengan tertib dan lancar agar memperoleh hasil yang maksimal, ujian CAT ini sebagai penentu bapak dan ibu penyuluh dapat melanjutkan karir di bidang kepenyuluhan atau tidak " ujar H Marwan mengakhiri kalimatnya.D
Di waktu yang bersamaan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Husaini SAg MM memberikan pendampingan pada ujian evaluasi tersebut, Husaini berharap dengan ujian ini semoga dapat menyaring penyuluh dengan kinerja yang baik dimasa yang akan datang.
"Pembenahan ini akan terus dilakukan demi meningkatkan kompetensi manajerial dan kemajuan lembaga, selain itu penyuluh dari berbagai disiplin ilmu ini tentunya akan terus melayani dan mengayomi masyarakat serta melaksanakan dakwah dan pengajaran agama yang baik, mengajak masyarakat untuk menjauhkan diri dari intoleransi, isu hoaks, ujaran kebencian, judi online, tawuran, narkoba, miras dan prostitusi yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat, serta menjaga marwah Kementerian Agama dan menjadi teladan bagi masyarakat," ujar Husaini.
Tugas dan fungsi penyuluh Agama ada 4 (Empat) yaitu:
1. Informatif
2. Edukatif
3. Advokatif
4. Konsultatif.
Tentu 4 komponen ini harus dimiliki oleh seorang penyuluh Agama untuk memaksimalkan performanya di tengah-tengah masyarakat.