Langsa (Hendra)– Penilaian kinerja kepala Madrasah (PKKM) MIN 3 langsa oleh pengawas Madrasah Kemenag Kota Langsa di Ruang kerja kepala Madrasah, Rabu (11/12/2019). PKKM merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai Kepala Madrasah, Tujuannya menilai kelayakan kepala Madrasah untuk tetap bisa menjadi kepala Madrasah nantinya. Kegiatan penilaian ini baru pertama kali diadakan oleh Kankemenag sesuai dengan keputusan Dirjen pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Sesuai juknisnya PKKM dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas Madrasah, sedangkan penilaian kinerja 4 tahunan dilaksanakan oleh Tim penilai yaitu Kasi Pendis, pengawas dan guru.
dalam kegiatannya dua orang Pengawas madrasah, Drs. Nazar, S.Pd.I, MA dan Ibnu Kaldun S.Ag, MA. menyambangi MIN 3 Langsa sebagai Target Pelaksanaan PKKM, dan nantinya akan berlanjut ke madrasah - madrasah lain yang ada dilingkungan Kemenag Kota Langsa, hal - hal yang perlu dipersiapkan adalah hal yang berkaitan dengan Juknis yang sudah ditetapkan meliputi Indikator-indikator pemenuhan dari standar PKKM antara lain, Usaha pengembangan Madrasah, pelaksanan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan pelaksanaan supervisi
Kepala Madrasah MIN 3 Langsa Khairul Husna S.Pd.I,M.Pd dalam hal ini sangat mendukung penuh, apa lagi kegiatan ini dapat menjadi dasar bagi dirinya selaku kepala madrasah untuk berupaya penuh memberikan dorongan kepada Guru - Guru yang ada pada Madrasahnya,[]