Takengon-KemenagNews (24/5/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah (Drs.H. Hamdan), Rabu, 22 Mei 2013 memantau langsung pelaksanaan kegiatan manasik Haji di Kecamatan Kebayakan dan Bebesen, dengan jumlah peserta manasik Haji di Kebayakan sebanyak 25 orang dan Bebesen 39 orang Jamaah Calon Haji (JCH). Kegiatan manasik Haji tersebut berlangsung di masjid Al- Abrar Kebayakan dan masjid Quba Kecamatan Bebesen. Kakankemenag mengungkapkan, menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Haji, maka salah satu yang menjadi tugas pemerintah adalah melakukan pembinaan atau penyuluhan kepada Jamaah Calon Haji (JCH) , baik di tingkat Kecamatan, maupun di tingkat Kabupaten, terlebih lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H/ 2013 M dan PMA RI Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H/ 2013 M tangaal 21 Mei 2013 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor D/278 Tahun 2013 tentang pedoman pembayaran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1434 H/ 2013 M. Maka besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk embarkasi Prov. Aceh tahun ini sebesar U$D 3,253. Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku hari ini dan tanggal pembayaran. Untuk pembayaran BPIH dimulai dari tanggal 22 Mei 2013 s/d 12 Juni 2013 dan dari 18 s/d 26 Juni 2013 melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang ditunjuk oleh Menteri Agama dengan membawa: Poto Copy KTP 1 lembar, Buku Asli Tabungan Haji, Buku Asli Setoran awal BPIH (nomor porsi), Pas Poto 3x4 sebanyak 25 lembar dan 4x6 sebanyak 10 lembar, materai 6000 (4 buah), dan map merah untuk pria, map kuning untuk wanita masing-masing 1 lembar. Setelah Jamaah Haji melakukan pelunasan BPIH Tahun 1434 H/ 2013 M segera melapor ke Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tengah pada setiap jam kerja dengan menyerahkan lembaran setor lunas BPIH tahun 1434 H/ 2013 H. Demikian ungkapannya.Hal ini disampaikan kepada Jamaah Calon Haji (JCH), terutama kepada Jamaah Haji yang diperkirakan berangkat tahun ini. Mudah-mudahan dalam pelunasan BPIH ini, selalu mendapat kemudahan dan informasi yang bermanfaat bagi Jamaah Calon Haji (JCH) khususnya dan masyarakat Aceh Tengah secara umum. Setelah memantau manasik, Kakankemenag menuju Banda Aceh, dalam rangka pembinaan bersama Direktur PAi Kemenag RI, se Aceh, di Kanwil Kemenag Aceh. [Humas Kankemenag Aceh Tengah/yyy)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242