Subulussalam (Raudha) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam H. Marwan Z, S.Ag., M.M menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam dalam rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf yang berlangsung di Hermes Hotel, Banda Aceh. Rabu (1/2/23)
Acara tersebut merupakan Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Sertipikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf.
Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan Kerja sama antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Kementerian Agama Se-Provinsi Aceh.
Kepala Kankemenag Kota Subulussalam H. Marwan Z, S.Ag., M.M menghadiri acara tersebut dengan didampingi Penyelenggara Zakat & Wakaf Endang Suhendra, S.H beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H, dan Plt. Kepala BPN Subulussalam Heriansyah.
“Dengan terjalinnya kerja sama ini semoga sertifikasi tanah wakaf yang kita upayakan ini dapat berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku dan terdaftar secara sah di mata hukum” ujar Marwan.
Sebelumnya, Kantor Kemenag Kota Subulussalam sudah melakukan MOU dengan Kajari dan juga ATR/ BPN Subulussalam pada tahun 2021 yang lalu. Namun Perjanjian Kerja Sama (PKS) kali ini khusus tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf.