CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

KakanKemenag Kota Banda Aceh Lantik Dua Kepala Madrasah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 335
Selasa, 15 April 2014
Featured Image

[Banda Aceh | Zulfadhli] Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA, Selasa (15/04) siang melantik dua kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Adapun dua kepala Madrasah yang dilantik yaitu Muzakkir, S.Pd, M.SI sebagai kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Babunnajah menggantikan kepala yang sebelumnya Alm. Drs. Sulaiman Hasan, MA dan Drs. Ramli sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Lambhuk menggantikan kepala yang sebelumnya H. Zuraida, S.Pdi yang telah mengundurkan diri.

Pelantikan yang diadakan di aula Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh ini turut dihadiri oleh Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan para Kepala Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh.

Dalam arahannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh berpesan agar kepala sekolah yang baru dilantik ini agar mengedepankan tiga peranan dalam hal kepemimpinanya.

Pertama, peranan interpersonal dimana sosok kepala sekolah mampu untuk mengamati dan mengerti maksud, motivasi dan perasaan orang lain serta peka terhadap keadaan disekelilingnya sehingga  ia mampu memberikan respon secara efektif dalam berkomunikasi.

Menurutnya seorang kepala sekolah idealnya harus mempunyai kecerdasan sosial, selain kemampuan menjalin persahabatan yang akrab, juga mencakup kemampuan untuk memimpin dan mengorganisir.

Kedua, peran informasional dimana kepala sekolah dalam kedudukannya selaku unsur pimpinan menjadi pemantau arus informasi dalam satuan kerjanya disamping peranan selaku penerima dan pembagi informasi.

Sebagai pemantau arus informasi, kepala sekolah berupaya untuk menjamin bahwa informasi yang diterima segera sampai kepada satuan kerja yang memerlukannya dan sebaliknya arus informasi keluar berjalan lancar dalam arti diterima oleh pihak luar yang memerlukannya dalam waktu yang sesingkat mungkin.

Selaku penerima informasi, orang nomor satu di madrasah bisa memperoleh berbagai jenis informasi dari banyak sumber, baik secara internal dari berbagai komponen atau satuan kerja yang terdapat dalam organisasi maupun secara eksternal, yaitu berbagai sumber yang dianggap memiliki informasi yang diperlukan dalam menjalankan semua jenis peranan, fungsi, dan kegiatannya.

Ketiga, peran pengambil Keputusan dimana sebagai kepala sekolah harus mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dilingkungan kerjanya serta mempunyai kendali dalam setiap kerjanya.[x]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh