Tapaktuan(Dedi) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Iqbal mengingatkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan saat memberikan arahan dan bimbingan pada Rapat Kerja Kepala KUA Kecamatan Sekabupaten Aceh Selatan, yang diselenggarakan seksi Bimas Islam, Rabu (7/3/18) di aula kantor setempat.
"Mendekati pungli saja tidak boleh apalagi melakukannya," tegasnya. Ia juga mengajak para Kepala KUA untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi dan berwibawa dengan selalu meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.
Pada kesempatan itu, Iqbal didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Suryadi Anwar yang kemudian membagikan sepasang jas bagi para penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.
Jas itu, harap Suryadi, nantinya akan digunakan untuk memimpin pernikahan, sehingga setiap penghulu memakai pakaian sipil lengkap saat memimpin pernikahan.[p]