Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 kepala madrasah ibtidaiyah negeri (MIN) di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Aceh Besar, Jantho, Jumat, 1 Desember 2023.
Saifuddin melantik Ayun Rivani SPdi sebagai Kepala MIN 6 Aceh Besar, Lampupok Indrapuri, Ainiyah SAg menjadi Kepala MIN 30, Keunaloi Seulimeum, Ima Rosita SPdi sebagai Kepala MIN 38, Lampanah Leungah Seulimeum dan Azhari SPdi sebagai Kepaka MIN 41, Krueng Mak Geunteut Lhoong.
Saifuddin mengatakan bahwa jabatan kepala madrasah merupakan tugas tambahan bagi seorang guru, bukan jabatan permanen dan secara regulasi dapat menjabat selama 4 tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala. Semua guru atau tenaga pendidik mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi kepala madrasah setelah memenuhi persyaratannya.
"Jadi tidak mesti seorang kepala madrasah akan terus-menerus menjabat dan enggan melepaskan jabatannya, karena juga harus menjalankan tugas pokok sebagai seorang guru," kata Saifuddin.
Ia juga meminta kepada kepala madrasah untuk melanjutkan berbagai program yang telah berjalan dan melakukan evaluasi ke arah yang lebih baik, termasuk melakukan inovasi dan peningkatan layanan.
Menurut Yahwa, dari sejumlah jenjang madrasah yang ada di Aceh Besar masih ada kekosongan jabatan kepala madrasah, kareba terkendala dengan regulasi dan masih dalam proses pengusulan.
"Bahkan dalam waktu dekat akan bertambah 2 kepala madrasah yang purna tugas. Peluang ini menjadi kesempatan bagi guru yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi agar dapat mengisi kekosongan kepala madrasah," ujarnya.[]