Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA didampingi Kasi Bimas Islam H. Marwan, S.Ag, MA menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 222 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di Lingkungan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2019.
Acara penyerahan dilaksanakan di Balai keikhlasan Kantor Kementerian Agama Aceh Utara di Desa Alue Mudem Kecamatan Lhoksukon, Rabu (13/3)
Kepala Kankemenag Aceh Utara H.Salamina, MA dalam arahannya, menegaskan beberapa hal penting berkaitan dengan tugas dan fungsi Penyuluh Agama non-PNS dalam pembinaan umat. Disamping membina kelompok binaan juga membantu tugas dan fungsi KUA seperti pendataan tanah wakaf, rumah ibadah, lembaga pendidikan agama, aliran sempalan dan sesat, deradikalisasi, pemeluk Agama, dan tugas lain yang di berikan atasan.
Dalam konteks tahun politik 2019, pesta demokrasi 17 April 2019 diharapkan Penyuluh sebagai penyejuk, peredam, tidak memberikan statement provokatif dikalangan umat ada banyak tantangan dan persoalan yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia, antara lain penggunaan sentimen-sentimen negatif dan berita bohong (hoax) untuk meraih kepentingan politik. Dalam situasi seperti ini, diharapkan para penyuluh agama membangun komitmen pribadi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
H. Salamina, MA menambahkan di Kemenag ada penyuluh Agama Islam yang berstatus PNS dan non-PNS.
Sementara, penyuluh agama Islam non-PNS digaji Rp 500 ribu setiap bulan. "Jumlah penyuluh agama Islam non-PNS mencapai 222 orang tersebar di 27 kecamatan seluruh Aceh Utara sementara ini gajinya hanya Rp 500 ribu per bulan, naik 100 persen jadi Rp 1 juta mulai tahun ini" ungkapnya
Setelah ada kenaikan gaji, H. Salamina berharap penyuluh agama bisa lebih bertanggungjawab lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, meningkatkan kinerja dan wajib berkantor di KUA dibuktikan dengan fingerprint serta membuat laporan melalui e-PAI yang bisa di koneksi secara nasional, harapnya.