Kabid Urais: Delapan Poin Standar Layanan

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author20 Oktober 2022
Kabid Urais: Delapan Poin Standar Layanan

(Karang Baru|Sofyan) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh,  Drs H Azhari melakukan Pembinaan terhadap 12 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada dalam wilayah kerja Kankemenag Aceh Tamiang, Kamis (20/10/2022), di Aula Al-Ikhwan Kantor tersebut.

“Bekerjalah sesuai Regulasi, usahakan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena kesalahan kita hari ini mungkin akan menjadi permasalahan 10 atau 20 tahun kemudian,” ujar Azhari. 

Menurut Azhari, ada 8 poin standar pelayanan yang harus diterapkan oleh setiap Kepala KUA yaitu: Pertama ; Sederhana, prosedur pelayanan harus dibuat mudah,”kalau bisa dibuat mudah kenapa dipersulit.” Kedua ; standar, setiap pelayanan  yang diberikan memiliki atau mengacu pada standar yang telah ditentukan /Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketiga ; cepat/tidak boleh ditunda-tunda, pelayanan harus langsung diberikan saat diperlukan.

Keempat ; transparan, publik berhak mengakses informasi publik apapun yang diperlukannya. Kelima ; efisien, selain cepat, pelayanan juga harus diberikan dengan efisien, memanfaatkan sumber daya yang tersedian untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Keenam; on time, tepat waktu/disiplin diri untuk mengerjakan sesuatusesuai dengan jadwal. Ketujuh ; ekonomis, mengeluarkan sumber daya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. Kedelapan; memadai/layak, pelayanan apapun yang diberikan harus layak dinikmati, tidak ala kadarnya apalagi asal-asalan.

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh