(Karang Baru|Sofyan) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari melakukan Pembinaan terhadap 12 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada dalam wilayah kerja Kankemenag Aceh Tamiang, Kamis (20/10/2022), di Aula Al-Ikhwan Kantor tersebut.
“Bekerjalah sesuai Regulasi, usahakan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari, karena kesalahan kita hari ini mungkin akan menjadi permasalahan 10 atau 20 tahun kemudian,” ujar Azhari.
Menurut Azhari, ada 8 poin standar pelayanan yang harus diterapkan oleh setiap Kepala KUA yaitu: Pertama ; Sederhana, prosedur pelayanan harus dibuat mudah,”kalau bisa dibuat mudah kenapa dipersulit.” Kedua ; standar, setiap pelayanan yang diberikan memiliki atau mengacu pada standar yang telah ditentukan /Standar Operasional Prosedur (SOP). Ketiga ; cepat/tidak boleh ditunda-tunda, pelayanan harus langsung diberikan saat diperlukan.
Keempat ; transparan, publik berhak mengakses informasi publik apapun yang diperlukannya. Kelima ; efisien, selain cepat, pelayanan juga harus diberikan dengan efisien, memanfaatkan sumber daya yang tersedian untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Keenam; on time, tepat waktu/disiplin diri untuk mengerjakan sesuatusesuai dengan jadwal. Ketujuh ; ekonomis, mengeluarkan sumber daya yang seminimal mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin. Kedelapan; memadai/layak, pelayanan apapun yang diberikan harus layak dinikmati, tidak ala kadarnya apalagi asal-asalan.














