CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kabid Urais Paparkan Informasi dan Regulasi Terbaru Seputar Layanan di Bidang Urais dan Binsyar

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1425
Kamis, 18 Mei 2017
Featured Image

Kota Sabang (Inmas)---Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Hamdan. MA, menyampaikan sejumlah informasi layanan yang ada di bidang Urais dan Binsyar pada kegiatan Workshop Peraturan Perundang-undangan terkait Tugas dan Fungsi Kemenag yang diikuti oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se Aceh dan Kasubbag serta Kasi di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh di Kota Sabang, Kamis (16/5).

Mengawali pemaparannya, Hamdan menjelaskan tentang fokus layanan Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA, kemudian dilanjutkan dengan fokus kemesjidan dan fokus produk halal, pembinaan Syariah dan Sistem Informasi. 

"Dalam PMA nomor 34 tahun 2016 pasal 6 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan  bahwa Kepala KUA Kecamatan di jabatan oleh penghulu dengan tugas tambahan," ujar Hamdan.

Kemudian Hamdan juga menjelaskan bahwa Kepala KUA yang pada saat berlakunya KMA 34 tahun 2016 telah melaksanakan tugas sebagai Kepala KUA dapat disesuaikan/diinpassing dalam jabatan fungsional penghulu dengan Syarat dan ketentuan berlaku. 

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam KMA 208 tahun 2017 tentang pedoman penyesuaian/inpassing jabatan fungsional penghulu. 

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kuota penghulu tidak cukup maka akan dibuka kesempatan untuk alih jabatan ke fungsional penghulu melalui proses assessment dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Hamdan juga Menyampaikan bahwa penilaian Angka Kredit bagi penghulu Pertama dilakukan di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota. 

Selain itu ia menyampaikan bahwa saat ini khusus di bidang Urais dan Binsyar memiliki sejumlah Aplikasi, seperti E Planning, E Monitoring dan aplikasi lainnya.

Ia berharap dengan Kehadiran e-Planning dapat menyatukan program perencanaan yang ada di seluruh satker Bimas Islam, mulai dari pendataan, rencana besar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilakukan tahun 2018.

Ia juga mengatakan aplikasi tersebut berdampak langsung terhadap kinerja dan memberikan manfaat besar, terutama tentang akurasi data sekaligus memudahkan Bimas Islam memenuhi segala kebutuhan yang diminta oleh pihak perencanaan melalui sidangcana.

Tujuan e-planning adalah dalam rangka menggali potensi Bimas Islam terutama KUA dengan disertai dukungan yang tersedia, sehingga dapat diketahui asumsi anggaran yang dibutuhkan untuk tahun 2018.

Selain itu E-planning juga berfungsi Untuk mendata semua komponen dan kebutuhan bimas Islam termasuk per KUA. [] 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh