Meulaboh-KemenagNews. Kepala Bidang Urais dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Prov. Aceh Drs. H.M.Ridwan Qari memberikan bimbingan dan pembinaan pada Pengurus BHR dan FKUB pada Kabupaten Aceh Barat Kamis (21/11) di Aula Kantor Bupati Aceh Barat. Drs.H. Ridwan Qari menjelaskan, yang dimaksud dengan Hisab di sini adalah perhitungan secara metematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender hijriyah. Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadi ijtimak (Konjungsi).
Sedangkan yang dimaksud dengan Kiblat adalah arah yang merujuk ke suatu tempat di mana beradanya bangunan Ka’bah yang terletak di tengah-tengah Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Yang mana Ka’bah ini juga sering disebut dengan Baitullah (Rumah Allah). Adapun dalil tentang kewajiban menghadap kiblat ini sudah diterangkan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 144.
Lebih lanjut Ridwan Qari menjelaskan, upaya dalam pengoreksian arah kiblat ini tentunya dengan menyampaikan pemberitahuan, memberikan pemahaman, melakukan proses pengukuran, melakukan pengoreksian dan melegalisasi arah kiblat yang sudah dikoreksi. Hal ini nantinya bisa diterapkan oleh seluruh peserta setelah mengikuti acara ini di tempat kita masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama ini Juniazi, S.Ag, M.Pd Kasubbag Hukum pada Kanwil Kemenaag Prov. Aceh juga menyampaikan FKUB ini sebagai sarana informasi dan penyebarluasan kepada masyarakat khususnya tentang pentingnya kerukunan umat beragama dan semakin meningatkan kehidupan beragama sebagai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, adapun yang menjadi tujuanya untuk lebih meningkatkan peran para tokoh tokoh agama langsung berhadapan dengan umat dalam membantu memelihara kerukunan umat beragama dan bersosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 dan 8 tahun 2006 serta perundang-undangan lainya tentang kehidupan beragama”, tambahnya.
Acara pembinaan Kerukunan umat beragama dan Perundang-undangan tentang Kehidupan Beragama, sebagaimana kabupaten Aceh Barat merupakan daerah agamis yang selama ini kondusif tidak ada kerusuhan-kerusuhan yang berbau sara, dan hal ini di buat untuk mengantisipasi agar tidak terjadinya kerusuhan yang mengatas namakan agama. (Jufrizal/y)