Bandung-KemenagNews. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Bapak Ahmad Ghufron dalam pemaparannya pada sesi pertama Rakor Data, menegaskan kembali tugas dan fungsi Subbag Informasi dan Humas sesuai dengan Surat Ederan Sekjen No. 4044 Tahun 2013.
Implementasi yang terpenting adalah bagaimana tugas-tugas Inmas berjalan secara efektif. Contoh sederhana adalah masalah keprotokolan tidak dicantumkan di SE Sekjen artinya tugas tersebut dikembalikan ke Subbag Umum.
Kemudian LPSE juga harus diberdayakan karena sekarang sudah ada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup). Secara nasional LPSE juga dibuat raking secara Nasional. Untuk tahun 2013 Kementerian Keuangan menempati ranking pertama dan Kementerian Kesehatan pada posisi kedua.
Di akhir pemaparan Pak Ghufron juga mengingatkan bahwa web yang ada harus di mamfaatkan secara maksimal dan akan ada punishment terhadap Kanwil yang tidak memaksimalkan. Untuk kali ini sanksi yang akan diberikan bagi Kanwil yang berada pada urutan 20 ke atas yaitu pengurangan bandwidth (perbedaan antara frekuensi terendah dan tertingggi).
Lalu beliau juga mengimbau agar seluruh Satker menggunakan open soes (perangkat lunak yang original) tidak bajakan dan lebih baik dan bisa di pertanggungjawab. Mengenai tampilan web juga terus akan diperbaiki tentunya akan lebih baik dengan melibatkan kreatifitas dari daerah masing-masing. (atok).