Banda Aceh (Inmas)---Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE mengharapkan para pejabat dan pelaku keuangan agar pada penyusunan Anggaran tahun 2020 tidak ada lagi penumpukan Anggaran tetapi harus dilakukan penyebaran sehingga tidak perlu dilakukan revisi.
Hal tersebut disampaikan Kabag TU ketika menutup kegiatan Review Penyusunan Pagu Anggaran Tahun 2020 Kementerian Agama Provinsi Aceh tahun 2019 di aula Hotel The Pade, Banda Aceh, Rabu (4/9).
"Kita ingatkan supaya tidak ada lagi penumpukan Anggaran tetapi harus dilakukan penyebaran secara merata, terjadinya penumpukan anggaran akan menyebabkan tersendatnya kegiatan-kegiatan lain." ujar Saifuddin.
Untuk itu, pihak Satker harus memberikan data yang valid. Tanpa data yang valid, penyebaran tersebut tidak dapat dilakukan. "Misalnya terkait dana sertifikasi dan lain-lain. Data yang diminta dengan objek yang sama, maka harus diberikan data yang sama," jelas Saifuddin.
Dikatakannya, Perencana di Satker menjadi ujung tombak dalam penyusunan anggaran.
"Dalam menyusun anggaran harus berdasarkan kebutuhan bukan berdasarkan keinginan. Perencana juga harus mengawal pelaksanaan anggaran. Diharapkan anggaran yang akan ditandatangani oleh PPSPM agar dilakukan pengecekan terlebih dahulu," sebut Saifuddin.
Ditambahkannya, Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perencana agar segera dapat mengusulkan, sehingga tidak ada lagi alasan yang menghambat penganggaran.
Saifuddin juga mengatakan pada saat menerima DIPA para perencana juga harus mereviu anggaran yang ada.
"Jika ada anggaran yang berlebih harus segera dilaporkan ke pihak Kanwil agar dapat didistribusikan ke Satker lain yang membutuhkan, jangan hanya kekurangan anggaran saja yang dilaporkan," tegas Saifuddin.
Selain itu, Saifuddin memaparkan bahwa usulan-usulan yang langsung dari Madrasah tidak akan diakomodir oleh pihak Kanwil apabila tidak dilakukan melalui Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Jadi usulan yang disampaikan harus ada hirarki atau berjenjang dari Madrasah ke Kankemenag Kabupaten/Kota, baru ke Kanwil dengan skala prioritas," ucapnya.
Sementara itu, terkait Pagu Minus belanja pegawai agar dilakukan secara mandiri secepat mungkin, jangan hanya mengharapkan revisi pada akhir tahun oleh pihak Kanwil.
"Kami juga berharap agar seluruh Satker likuidasi sudah menyerahkan asetnya pada bulan September 2019," lanjutnya.
Pada tahun 2020 diharapkan seluruh bendahara sudah mempunyai sertifikat bendahara, apabila belum mempunyai sertifikat bendahara TMT 1 Januari 2020, maka tidak dapat lagi menjadi bendaharawan di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, kata Saifuddin.
Diharapkan melalui reviu tersebut akan terpenuhinya perencanaan DIPA 2020 yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai kinerja meningkat.
Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Senin (2/9) lalu.[]















