Meulaboh (Rahmat Trisnamal) ---Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Drs Amiruddin MA memantau pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) di Kabupaten Aceh Barat, Rabu 23 Juni 2021.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan secara berkala oleh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Drs Amiruddin MA menjelaskan, sebagai lembaga pemerintah, Kementerian Agama diwajibkan untuk menjaga seluruh aset Barang Milik Negara (BMN).
Oleh karena itu Kanwil Kemenag Aceh terus meningkatkan progres pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN), seperti gedung-gedung pemerintah dan aset tanah di seluruh satuan kerja.
Untuk mewujudkan peningkatan progres penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN), Kanwil Kemenag Aceh terus memantau, mengawasi, serta memberikan bimbingan kepada seluruh satuan kerja di kabupaten/kota.
“Kita berharap semua aset BMN di Kemenag tercatat,” tambahnya.
Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) barang milik negara (BMN) di satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
“Kita targetkan bulan Juli ini semua bahan PSP sudah diajukan ke KPKNL,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten Aceh Barat, Syafrizal SHi mengatakan, untuk menindaklanjuti penetapan status penggunaan (PSP) BMN, pihaknya terus melakukan bimbingan dan pembinaan kepada seluruh operator BMN, baik di Kantor Kemenag maupun madrasah.
“Hari ini kita tindaklanjuti PSP tanah bangunan dan kendaraan (TBK) dan peralatan dan mesin,” tambahnya.[]