Banda Aceh-KemenagNews (1/10/2012) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa’dan. M.Pd, meminta kepada jajarannya, untuk terus bekerja optimal, penuh ketulusan, dan dengan segenap tanggung jawab, seraya tidak terpengaruh dengan rencana penerapan struktur baru di Kanwil Kemenag Aceh pada 2012. Kepada staf dan pejabat yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh, tidak memprediksikan dan memanas-manasi keadaan yang macam-macam, tentang posisi dan jabatan yang akan disesuaikan dengan struktur yang baru nanti, sehingga tidak mempengaruhi kinerja dan semangat bekerja setiap level dan jenjang pada hari ini. “Untuk tahun 2013, menurut PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 13 Tahun 2012, tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Aceh akan mengalami perubahan dan penambahan beberapa bidang, subbag, dan seksi, serta nomenklatur-nomenklatur,†kutip Kakanwil dalam apel pagi Senin (1/10) di Halaman Kanwil, Jalan Abu Lam U, yang disampaikan ulang oleh Kabid Mapenda Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Saifuddin. Kakanwil pada apel pagi Senin, mengamanatkan bimbingan apel Senin pada Kabid, sebab sedang menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2012, di Setda Aceh.“Ke depan, Struktur Baru Kanwil Aceh (Pasal 9) dan Kankemenag akan ada perubahan, di antara yang berubah dari sruktur sekarang ialah, akan ada Bidang Urais dan Pembinaan Syariah, Bidang Penais, Zakat, dan Wakaf, Bidang Pendidikan Madrasah, Bidang Pendidkan Diniyah dan Pontren, Bidang Pendidikan Agama Islam, dan Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,†papar Kakanwil beberapa waktu lalu, dalam beberapa kesempatan yang beragam, seperti dalam Rakor di Kankemenag Kota Langsa dan acara di Subulussalam dan Singkil.“Selanjutnya akan ada perubahan di tingkat Seksi atau Sub bagian. Subbag Hukmas dan KUB akan menjadi dua Subbag, Subbag Humas dan Informasi serta Subbag Hukum dan KUB (Kerukunan Umat Beragama). Subbag Caninfoka menjadi Subbag Perencanaan dan Keuangan,†lanjut Kakanwil, H. Ibnu Sa’dan.“Akan ada juga Seksi Haji Umrah, Seksi Binmas Islam, Seksi Penyelenggaraan Pembinaan Syariat Islam, Seksi Pendidikan Agama Islam di tingkat Kankemenag,†pungkasnya. Dalam Pasal 42 PMA 13/2012, yang ditetapkan Manag RI pada 16 Agustus 2012 dan diundangkan oleh Menkum HAM RI pada 24 Agustus 2012 tersebut, juga mengkhususkan beberapa seksi dalam ayat-ayat yang berbeda untuk Kabupaten/Kota, yang relatif berlainan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Aceh. Menyahuti kebutuhan akan informasi dan beberapa dinamika Kanwil dan Kankemenag di Aceh, sehubungan dengan penerapan PMA Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, Majalah Santunan Kanwil Kemenag Aceh, pada edisi 09 bulan Oktober ini, akan menurunkan Laporan Utama (Laput) seputar `Struktur Kanwil 2012` tersebut. [yakub]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242