CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

JCH Uzur Tertua 112 Tahun, Kakanwil Minta Proses Pelunasan Dibantu

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 394
Sabtu, 8 September 2012
Featured Image

*Bireuen Terbanyak JCH Uzur

Banda Aceh-KemenagNews (8/9/2012) Terkait pelunasan BPIH 2012 Tahap III yang diperuntukkan bagi 43 orang JCH uzur dan 43 orang pendampingnya, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh meminta semua jajaran pelaksana Haji baik di Provinsi maupun di Kabupaten / Kota untuk membantu kelancaran proses pelunasannya, sehingga sisa kuota JCH Aceh bisa dipenuhi secara maksimal."Saya minta semua petugas terkait untuk mensosialisasikan siapa saja JCH uzur yang berhak melunasi, dan membantu mereka sehingga proses pelunasan BPIH-nya berjalan lancar, termasuk juga pengurusan paspor dan dokumen lainnya" kata Ibnu Sa`dan, Kakawil Kemenag Aceh."Yang tidak kalah pentingnya adalah, pedomani aturan dan juknis yang ada," demikian pesan Kakanwil.H. Zainal Arifin, Penanggungjawab Siskohat Kanwil Provinsi Aceh mengatakan bahwa JCH Uzur yang berhak melunasi BPIH 2012 di Tahap III ini disortir oleh sistem SISKOHAT berdasarkan umur tertua kebawah, bukan berdasarkan urut kacang Nomor porsi sebagaimana dua tahap sebelumnya. JCH uzur tertua adalah Kamil Hadi bin Abdullah Abubakar, 112 Tahun, asal Kabupaten Pidie dengan nomor porsi 0100066478. Tertua kedua adalah Hamidah binti Marhaban, 102 Tahun, asal Kabupaten Aceh Tamiang dengan nomor porsi 0100078098. Setelah diurutkan kebawah sampai berjumlah 43 orang, umur termuda yang masuk dalam list yang berhak melunasi adalah 87 Tahun atas nama Siti Samidah binti Samsuddin asal Kabupaten Simeulue dengan nomor porsi 0100054523.Dari segi jumlah JCH uzur, untuk Kabupaten Bireuen 7 JCH uzur, sementara Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Aceh Utara masing-masing 4 JCH uzur. Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, dan Pidie masing-masing 3 JCH uzur.Bener Meriah dan Nagan Raya 2 JCH uzur, sedangkan Aceh Barat, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Simeulue dan Kota Lhokseumawe masing-masing 1 JCH uzur. Demikian H. Zainal.Daftar JCH Uzur yang berhak melunasi BPIH Tahun 2012 Tahap III bisa di lihat di Informasi Penting. (aba)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh