CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ini Kriteria JCH Berhak Melunasi BPIH 2012 Tahap II

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 341
Senin, 3 September 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (3/9/2012)Pelunasan BPIH 2012 Tahap II berlangsung mulai hari ini, Senin, 3 September sampai dengan 7 September 2012, Kamis, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB menggunakan kurs dolar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama RI, Sri Ilham Lubis, pelunasan Tahp II dilakukan karena hingga batas terakhir pelunasan tahap I, Kuota Jamaah Haji Reguler Indonesia sejumlah 194.000,- orang belum terpenuhi seluruhnya."Yang sudah melunasi baru sejumlah 182.640 orang, masih ada sisa kuota untuk 11.360 orang JCH," demikian kata Sri Ilham di Jakarta (2/9) sebagaimana dilansir portal kemenag (3/9).Lebih lanjut, Sri menjelaskan, yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II adalah calon jamaah haji dengan kriteria sebagai berikut:Pertama, calon jamaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji (yang ingin menunaikan haji lagi) dan nomor porsinya masuk dalam alokasi kuota Tahap I. Hal ini terkait dengan adanya kebijakan bahwa haji diutamakan bagi yang sama sekali belum pernah menunaikannya. Oleh sebab itu, calon jamaah yang diketahui sudah pernah beribadah haji, hanya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada Tahap II (yang hanya dibuka apabila kuota belum terpenuhi pada Tahap I dan perpanjangannya).Kedua, calon yang memiliki nomor porsi selanjutnya sesuai urutan database Siskohat sampai kuota masing-masing provinsi atau kabupaten/kota terpenuhi.Bagi calon jamaah haji yang nomor porsinya masuk pada pemberangkatan haji tahun 1433H/2012M, namun tidak melakukan pelunasan pada Tahap I dan perpanjangannya, Sri Ilham menegaskan bahwa mereka tidak dapat melakukan pelunasan pada Tahap II. “Tahap II bukan perpanjangan Tahap I. Tahap II dibuka untuk calon jamaah yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dijelaskan tadi,” terang Sri. Sri Ilham mengimbau agar calon jamaah haji yang memenuhi kriteria untuk melakukan pelunasan BPIH pada Tahap II, untuk segera melakukan pelunasan. Calon jamaah haji diharapkan tidak menunda pelunasan agar tidak terjadi penumpukan pada hari-hari terakhir yang berpotensi menggangu kelancaran tahapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya.“Jika memerlukan informasi lebih lanjut, calon jamaah haji dapat menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat atau bisa juga melalui Call Center Haji di nomor 500425,” pungkas Direktur Pelayanan Haji ini.
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh