CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Ilmu Agama Pondasi Rumah Tangga

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 269
Selasa, 3 November 2015
Featured Image

[Karang Baru | Muhammad Sofyan]  Tepat pukul 9:30 WIB. Sebuah mobil kijang kapsul warna merah hati BK 1498 LK, berhenti di depan sebuah rumah penduduk yang sudah lama tak ditempati, rumah tua tersebut kini disewa oleh Kankemenag Tamiang untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggulun sementara menunggu selesainya pembangunan gedung yang baru (entah kapan terwujudnya).

Dari mobil tersebut turun serombongan orang dengan pakaian yang rapi, terdapat pula seorang pemuda dengan baju kemeja putih dan celana hitam ikut bergegas masuk ke rumah tersebut dan di dalamnya telah menunggu rombongan lain yang menunggu kedatangan mereka, terlihat pula seorang gadis dengan kebaya berwarna kuning keemasan menyambutnya dengan wajah gembira. Senyum bahagia terpancar dari wajah pemuda berbaju putih dan gadis berkebaya kuning ini.

Keduanya akan segera melangsungkan akad nikah, sang pemuda bernama Muhammad Adami berasal dari Kampung Mesjid Sungai Iyu, nun jauh di pesisir pantai. Sedangkan sang gadis bernama Sri Saputri asal Kampung Simpang Kiri yang berada di kaki Pegunungan Bukit Barisan. “Asam di Gunung Ikan di Laut Bertemu Jua Dalam Kuali,” demikian kata peribahasa, mereka yang hidup berjauhan akhirnya berjodoh dan membina rumah tangga.

Sebelum akad nikah berlangsung, seorang Penyuluh mewakili Kepala KUA, menyampaikan Khutbah Nikah antara lain menyampaikan perlunya ilmu agama dalam membina rumah tangga. “Ibarat membangun sebuah rumah gedung, perlu pondasi yang kuat, demikian juga dalam membina rumah tangga juga perlu pondasi yakni ilmu agama, Akidah, Ibadah dan Akhlak,” ujarnya seraya menyarankan kepada kedua mempelai untuk banyak belajar agama kepada imam dan guru-guru di kampung.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam berumah tangga perlu saling pengertian, kebijaksanaan dalam menghadapi permasalahan berumah tangga, jangan mudah sekali mengucapkan kata cerai dan menyamakan istri dengan orang-orang yang haram dinikahi (muhrim) yang disebut zhihar. “Semoga rumah tangga kalian menjadi rumah tangga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah,” ujarnya di akhir taujih tersebut. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh