CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Hari ini, Kankemenag Kota Langsa gelar penentuan zakat fitrah tahun 1444 H

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 315
Kamis, 6 April 2023
Featured Image

Kota Langsa (Hendra). Hari ini Kankemenag Kota Langsa melalui zakat wakaf bersama instansi terkait gelar rapat penentuan zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 di Aula Kankemenag setempat. Kamis, 06 April 2023 

Dalam penyampaian rapat  Jakfar, S.Sos.I Kasubbag Tu Kankemenag Kota Langsa  mengatakan, rapat ini digelar atas dasar Fatwa MPU Aceh No.13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya, UU No44 Tahun 1999 Tentang Peny.Keistimewaan Aceh, UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan zakat, Intruksi Presiden RI No.3 tahun 2014 tentang optimalisasi zakat dikementerian lembaga, sekjen, pemda, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional, Peraturan Baznas No.2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit penyelenggara zakat dan qanun Aceh No.10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.

 Dan dari hasil rapat tersebut  ditetapkan kadar  Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kota Langsa sebagai berikut :

1.Zakat Fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (Beras) adalah 10 muk kaleng susu atau 2.8 kg. Perjiwa (Pendapat Jumhur Ulama).

2.Zakat Fitrah dapat juga dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3.8 kg. perjiwa. (Pendapat Mazhab Hanafi)

3.Zakat Fitrah dapat diserahkan melalui Badan Amil/Panitia Zakat Gampong setempat.

4.Zakat Fitrah disalurkan kepada mustahiq/penerima sesuai dengan ketentuan syar’i.

5.Senif Amil diambil menurut ujrah misil (Upah kerja)

6.Hasil pelaksanaan Zakat Fitrah dilaporkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat dan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa.

Jakfar berharap, zakat ini disalurkan tepat waktu dan diberikan sesuai dengan ketentuan penerima zakat, jika penyaluran zakat fitrah selesai untuk segera membuat laporan dan diserahkan kepada Kepala KUA Kecamatan dan Ka.Kankemenag Kota Langsa.

Kegiatan rapat dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Ketua MAA, Kepala Baitul Mal, Kepala Dinas Koperindagkop, Kabag Keistimewaan Aceh dan Isra dan Kepala KUA Kecamatan se Kota Langsa, Rapat dipimpin langsung oleh Iskalani, S.Ag Peny.Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Langsa.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh