Kutacane (Jimmi)---Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama, hari ini seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tenggara jalani SE tersebut, Senin (21/06/21)
Hal ini terlihat saat pelaksanaan apel pagi dimana Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tenggara Syaiful, S.HI sebagai Pembina apel.
Pada apel, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Tenggara Syaiful, S.HI menyampaikan bahwa jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara harus memiliki komitmen dalam segala aturan, termasuk SE Kementerian Agama RI Nomor 12 dan Intruksi Menag RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do'a ujarnya
"Pagi ini adalah hari perdana bagi kita mengenakan baju putih dan celana/rok hitam sesuai Surat Edaran Menteri Agama No. 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai di Kementerian Agama" ungkapnya
" Alhamdulillah, hari ini kita sebagai ASN telah menjalankan Surat Edaran tersebut dan saya sangat mengapresiasi itu sebagai bentuk komitmen kita sebagai ASN Kementerian Agama" ucapnya
ia juga menjelaskan, dalam Surat Edaran dan Intruksi itu Kemenag Agama RI menghimbau jajaranya mulai dari pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Madrasah dan KUA tanpa terkecuali.
"Saya meminta untuk setiap unit, baik itu KUA dan Madrasah agar mematuhi serta menjankan Surat Edaran dan Intruksi ini, dan setiap pada tanggal 17 hari kerja supaya melakukan penghormatan bendera merah putih dan do'a sesuai dengan Instruksi Menag RI Nomor 2 Tahun 2021", ajak Kepala Kantor Kemenag tersebut.